Sidang Lanjutan Joko Driyono, Replik JPU Dinilai Mengada-ada

Selasa, 16 Juli 2019 – 18:58 WIB
Mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. Foto: MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono memasuki agenda pembacaan replik jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota pembelaan terdakwa, Senin (25/7).

Dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, JPU yang dipimpin Sigit Hendradi dalam repliknya mendalilkan penasehat hukum terdakwa tidak memuat konstruksi analisa yuridis.

BACA JUGA: Suhendra Hadikuntono Bekerja dalam Sunyi

Analisa itu berupa pembuktian dari alat-alat bukti yang sah yang telah diajukan di muka persidangan. Replik delapan halaman itu dibacakan untuk menjawab pledoi setebal 169 halaman yang dibacakan tim penasehat hukum terdakwa.

BACA JUGA: Bona Pilih Mundur Setelah Gagal Bawa PSPS Raih Kemenangan

BACA JUGA: Menanti Figur yang Berani Melawan Mafia Bola di Indonesia

Berbeda dengan replik, dalam pledoinya, tim penasehat hukum menyoroti tidak ada satupun barang bukti yang disita dari terdakwa maupun dari kantor Liga Indonesia yang terbukti digunakan dalam perkara hukum lain, atau perkara Banjarnegara. Sehingga, pasal yang dituntut oleh JPU sama sekali tidak memenuhi unsur.

Masih dalam repliknya, JPU menyatakan dalam ketentuan Pasal 233 KUHP, tidak mensyaratkan obyek perbuatan harus berupa barang bukti yang disita. Dalam arti apakah barang tersebut dalam status sita atau tidak dalam status sita tidaklah menjadi persoalan.

BACA JUGA: KPSN Harus Diperkuat dengan Keputusan Presiden

"Hal ini mengacu kepada yurisprudensi berupa putusan-putusan hakim terdahulu, antara lain Arrest Hoge Raad tanggal 4 April 1921, yang menyatakan pada intinya, meskipun penyitaan itu tidak sah atau tidak dibenarkan, tetapi barang-barang tersebut bisa dipergunakan untuk memperolah keyakinan," terangnya, dalam pernyataan resmi Joko Driyono.

Ditambahkan, oleh karena itu, barang-barang yang berada di dalam police line dimaksudkan untuk sementara waktu disimpan untuk kepentingan umum.

“Frasa kata “untuk” dalam unsur tindak pidana Pasal 233 KHUP berarti barang-barang tersebut dalam kondisi memang belum digunakan atau nantinya akan digunakan oleh tim penyidik Satgas Anti Mafia Bola, yang mana tergantung pada kepentingan penyidikan," pungkasnya.

Anggota tim penasehat hukum terdakwa Mustofa Abidin mengatakan pihaknya siap membacakan duplik sebagai tanggapan atas replik JPU.

BACA JUGA: Mantan Istri Kembali ke Pelukan Selingkuhan, Pria di Jakpus Nekat Ambil Jalan Pintas

Mustofa menyatakan replik JPU mengada-ada dan aneh karena dalam tuntutan dan repliknya, semua alat bukti dituliskan dikembalikan kepada pihak yang disita.

"Tidak ada satupun alat bukti yang disebutkan akan disita oleh kejaksaan untuk kepentingan perkara hukum lain. Ini dengan sendirinya mematahkan argumentasi replik JPU sendiri, bahwa ada barang bukti yang akan digunakan oleh penyidik, dengan mendalilkan dengan kalimat tergantung pada kepentingan penyidikan, ini kami anggap anomali dan kontradiktif," paparnya.

Seperti diketahui, Joko Driyono dituntut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Mantan plt. Ketum PSSI itu dianggap terbukti melanggar pasal 235 jo 233 jo 55 ayat (1) ke-1, sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider. Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin menetapkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan duplik dari tim penasehat hukum terdakwa. (dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung 2 Komisioner Mendaftar Capim KPK, KPSN Ingin Cabut Akar Mafia Bola


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler