Sidang Online, Sesulit Apa?

Oleh: Joko Intarto

Kamis, 20 Juni 2019 – 15:09 WIB
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Dua hari lalu seorang kawan mengirimi saya link berita. Katanya, prospek webinar akan makin bersinar. Karena litigasi e-court akan dimulai tahun ini.

Dia tahu. Saya punya usaha jasa webinar. Membantu menyediakan hardware, software dan manpower untuk berbagai kebutuhan seminar, mengajar, pelatihan dan rapat online. Mungkin saya akan kebanjiran order.

BACA JUGA: Pancasila dan Ancaman Amplifikasi Hoaks

Saya tidak segera menanggapi kiriman tersebut. Sebab belum tentu saya yang akan menerima orderan itu. Sudah sangat sering saya menahan diri. Untuk tidak ikut tender pengadaan di lembaga pemerintah.

Dalam pekerjaan di lembaga pemerintah saya biasanya memilih menjadi sub kontraktor saja. Pemenang tender mendapat pekerjaan sebagai event organizer. Saya menyediakan jasa siaran langsungnya. Pemenang tender mendapat pekerjaan online meeting organizer. Saya menyediakan jasa video conference-nya.

BACA JUGA: Titik Nadir Demokrasi Indonesia Pasca-Pilpres 2019

Lagi pula, e-court bukan sekedar video conference. Platform e-court jauh lebih kompleks. Gabungan berbagai aplikasi dalam satu sistem baru yang lebih besar. Misalnya, aplikasi pendaftaran perkara, aplikasi banding, aplikasi peninjauan kembali dan lain-lain.

Video conference hanya salah satu aplikasi. Untuk sidang online saja. Jadi tidak cukup hanya dengan video conference apps. Tanpa ada aplikasi lain yang mendukung proses persidangan.

BACA JUGA: Membangun Kembali Kultur Demokrasi Kita

Jagaters bisa berperan apa dalam sosialisasi e-court? Saya kira hanya ini: memberikan workshop teknik produksi live video conference menggunakan multicamera system.

Teknik produksi siaran langsung sidang peradilan memang tidak bisa menggunakan single camera. Harus banyak. Dari beberapa sisi: majelis hakim, pengacara, panitera, jaksa, terdakwa/terlapor dan pengunjung sidang.

Contohnya yang bagus sudah ada. Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Kebetulan saya pernah mengoperasikan system itu. Selama dua tahun.

Kelak, setelah mengikuti pelatihan, semua peserta bisa mengetahui peralatan apa saja yang diperlukan, bagaimana cara mengoperasikannya dan bagaimana mengoneksikan hasil siarannya ke dalam system e-court.

Pelatihan yang sama sebenarnya juga diperlukan para pengurus sekolah, pesantren, akademi, perguruan tinggi, event organizer, pengurus partai politik, pengurus perusahaan dan lembaga kursus yang ingin menyelenggarakan webinar dan video conference. (jto)

Penulis adalah praktisi jasa video conference, berkantor di www.jagaters.id

BACA ARTIKEL LAINNYA... KNPI Tolak People Power 22 Mei 2019


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler