Sidang Pasutri Oknum Polisi-Jaksa Terlibat Suap Perkara Narkoba di Pekanbaru, Ini Tuntutan JPU

Rabu, 17 Juli 2024 – 11:04 WIB
Suasana sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap pasangan suami istri, BA dan SH, oknum polisi-jaksa dalam perkara dugaan suap penanganan kasus narkotika, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Selasa (16/7/2024). ANTARA/Annisa Firdausi.

jpnn.com, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut pasangan suami istri (pasutri) oknum polisi Bripka BA dan oknum jaksa SH masing-masing 3 tahun dan 2 tahun penjara.

Pasutri yang sama-sama aparat penegak hukum itu sebelumnya didakwa dalam perkara  suap penanganan kasus narkoba.

BACA JUGA: Siasat Licik Pria di Pekanbaru Minta Video Syur Anak 12 Tahun Lewat Instagram, Korbannya Banyak

JPU M Rizkal Al Amin membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (16/7), menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun terhadap terdakwa BA.

JPU juga menuntut BA membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

BACA JUGA: Soal Penertiban Barang Impor, Arief Poyuono Ingatkan Pemerintah Jangan Tindas Pedagang

Adapun hal yang memberatkan ialah terdakwa BA tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara hal yang meringankan ialah terdakwa menyesali perbuatan dan tidak akan mengulanginya.

BACA JUGA: Ada Senpi dan Peluru di Koper Arsan Latif, Petugas Rutan Bandung Lapor Polisi

Pada persidangan yang sama, JPU juga menuntut oknum jaksa SH dengan pidana kurungan selama dua tahun penjara, dengan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

Adapun hal yang meringankan ialah terdakwa Sri menyesali perbuatannya dan memiliki anak yang masih berusia dua bulan.

JPU menilai keduanya melanggar Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan JPU ini, terdakwa BA dan SH menyatakan akan menanggapinya secara tertulis pada persidangan selanjutnya.

Sebelumnya, kasus dugaan suap tersebut bermula saat oknum jaksa SH sebagai salah satu JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik kepolisian.

Selama proses Tahap II yang dilakukan pada Januari 2023 dan hingga Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan, yaitu Riko, dan E, istri terdakwa serta Agung datang ke Bengkalis menemui SH dan BA.

Mereka datang meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.

Kemudian sepengetahuan SH, suaminya oknum polisi BA meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya.

Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp 299.600.000.

Beberapa hari kemudian, BA menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama A alias Bungsu, yakni sebesar Rp 190 juta.

Tidak hanya itu, BA kembali meminta uang kepada Agung dan Eva Afriani sebesar Rp 200 juta, dan pada 30 Maret ditransfer ke anggotanya BA sebesar Rp 150 juta.

Terakhir, pada 11 April 2023, Agung dan Eva Afriani kembali kirim uang ke BA sebesar Rp 360 juta melalui rekening yang sama, sehingga total uang yang sudah diterima BA sebesar Rp 999.600.000.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
oknum polisi   oknum jaksa   Pasutri   Suap   narkoba   Pekanbaru   JPU   Jaksa   Polisi   korupsi  

Terpopuler