jpnn.com - ââ¬ÂªJAKARTA - Sidang etik perdana anggota KPU Seram Bagian Barat (SBB) Maluku selaku pihak teradu akhirnya ditunda. Pasalnya, Ketua KPU SBB Rusli Siauta dan anggota Jaffar Patty, Josef O Pattipa Wae, Burhanudin Tubaka, dan James Sahusilawane, tidak hadir.
"Teradu sudah mengirim surat ke sekretariat DKPP. Mereka tidak bisa hadir karena sedang mengurus penetapan daftar calon tetap (DCT) yang jadwalnya 24 Agustus ini," kata Sekretaris Sidang DKPP Osbin Samosir di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/8).
BACA JUGA: Verifikasi Dukungan di Hotel, KPU Lampura Digarap DKPP
Adapun perkara yang diadukan terkait tidak lolosnya pihak pengadu yakni Abdul Muthalib Kaisupy dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilihan Anggota Legislatif Kabupaten SBB.
Anggota DPRD Kabupaten SBB dari Fraksi PPP itu tidak diloloskan karena persyaratan ijazah SMA dianggap tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA: KPU Gunung Mas Mangkir di Sidang Kode Etik DKPP
Atas ketidakhadiran pihak teradu serta mempertimbangkan jarak antara SBB-Jakarta, majelis sidang menawarkan sidang jarak jauh melalui video conference. Selain itu bisa juga dilakukan sidang daerah yang diselenggarakan di Maluku.
"Yang terpenting harus cepat, karena DCT tanggal 24 Agustus. Hak-hak konstitusional pengadu sebagai hak tertinggi harus secepatnya terpenuhi. Kami akan melakukan hal-hal signifikan, tunggu dari kami," ucap Ketua Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Jimly Ingatkan KPU untuk Siapkan Pengacara Handal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DKPP: Penyelenggara Pemilu Harus Independen
Redaktur : Tim Redaksi