jpnn.com - JAKARTA - Jalannya sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/9) kembali memanas.
Jaksa penuntut umum (JPU) tampak menyudutkan saksi ahli pihak Jessica Kumala Wongso, yakni Budiawan selaku ahli toksikologi kimia.
BACA JUGA: Mengapa 0,2 Mg Sianida Bisa ada di Lambung Mirna?
Budiawan tidak sependapat dengan JPU terkait tingkat keasaman (pH) lima yang ada dalam kandungan lambung korban disimpulkan sebagai dampak dari sianida.
Menurut Budiawan, bisa saja pH lima diakibatkan oleh aspek lain.
BACA JUGA: Lagi, Proyektor di Persidangan Kasus Mirna Terbakar
"PH lambung bisa berbeda, karena kan tergantung jaringan selnya," ucap Budiawan di depan Majelis Hakim.
Mendengar itu, JPU tetap meyakini bahwa pH lima merupakan dampak dari reaksi sianida. Bahkan, JPU kembali beralih pada pertanyaan mengenai pH 13 yang ada di gelas kopi yang menurut JPU disebabkan oleh sianida.
BACA JUGA: Hidup Susah, Eks Anggota TNI AD Nekat Jadi Curanmor
Analisis JPU tersebut, ditolak untuk dijawab oleh Budiawan. Sebab, Budiawan mengakui bahwa yang melihat hal itu adalah dokter forensik yang menangani Mirna.
Budiawan meminta agar JPU berkomunikasi dengan dokter forensik untuk mendapat jawaban. "Itu urusan dokter, saya enggak mau melihatnya," tutur Budiawan.
Melihat hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Kisworo, langsung meminta menghentikan perbuatan jaksa. Dia meminta agar jaksa tak memaksakan saksi.
"Jaksa sudah mendengar kata ahli kan. Jadi jangan paksakan ahli," ujar Kisworo memotong perdebatan. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalau Jumlah Sianida Banyak, Orang Sekitar Berpotensi Tewas
Redaktur : Tim Redaksi