Hidup Susah, Eks Anggota TNI AD Nekat Jadi Curanmor

Rabu, 14 September 2016 – 15:42 WIB
So, eks anggota TNI AD ini diamankan karens terlibat uranmor. Foto: Riau Pos/jpg

jpnn.com - PEKANBARU - Seorang eks anggota TNI AD hanya bisa terdiam dan menunduk dalam ekspose perkara di halaman Polresta Pekanbaru, Selasa (13/9) pagi.

So, 44, ditangkap lantern terlibat kasus pencurian sepeda motor. Ia ditangkap massa di parkiran Kantor Gubernur Riau saat melakukan aksinya, Jumat (9/9) siang.

BACA JUGA: Kalau Jumlah Sianida Banyak, Orang Sekitar Berpotensi Tewas

Dari keterangan tersangka, ia pernah berdinas di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Sementara itu dirinya juga merupakan Warga Dusun Sri Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Ia mengakhiri tugasnya sebagai seorang prajurit setelah desersi pada tahun 2004 silam dengan pangkat Pratu.

BACA JUGA: Ssttt..JPU Minta Bantuan Ahli Ini buat Konter Ahli Pihak Jessica

Tersangka mengaku niatnya ke Kota Pekanbaru hanya sekedar singgah semalam untuk pergi mencari pekerjaan ke Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

"Saya menyesal ngak tau siapa yang membiayai anak saya sekolah, perbuatan ini tidak akan saya ulang lagi,” ujarnya seperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini (14/9).

BACA JUGA: Mungkinkah Jessica Bawa Sianida Hingga 5 Sendok Teh?

Namun karena tak punya uang serta tak memiliki kendaraan, bapak satu anak ini nekat mencuri sepeda motor di parkiran Kantor Gubernur Riau saat para pegawai sedang menunaikan ibadah salat Jumat.

Apes, perbuatannya diketahui Muhammad Jasri, 24, si pemilik motor. Saat itulah tersangka kemudian jadi bulan-bulanan massa hingga babak belur dan akhirnya mendekam di Mapolsek Sukajadi.

"Rencana saya sepeda motornya untuk dipakai cari kerja ke daerah Kerinci. Ke Pekanbaru cuma semalam. Saat itu saya tidur di depan rumah sakit Santa Maria lantaran tidak punya uang, siang harinya terpaksa saya mencuri sepeda motor," ungkap So.

Saat penangkapan tersangka, turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU biru putih, 4 buah kunci L. Dari pengakuan tersangka aksinya itu baru pertama kali ia perbuat.

Kapolsek Sukajadi Kompol Hermawi saat diminta keterangannya mengatakan, atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Dari pengakuan tersangka diirinya dipersi pada tahun 2004 lalu, saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolsek Sukajadi," jelasnya.(rpg/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahli Racun Minta JPU Jangan Berandai-andai di Sidang Jessica


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler