Dua WNA Nigeria Dieksekusi Pekan Ini

Terpidana Mati Kasus Narkoba

Selasa, 24 Juni 2008 – 11:30 WIB
JAKARTA – Dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria bakal segera mengakhiri hidupnya di IndonesiaSamuel Iwuchukwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaolisa, terpidana mati kasus narkoba, tak lama lagi akan maju menjalani eksekusi mati

BACA JUGA: Kejagung Belum Bersikap

Kejaksaan Agung memastikan eksekusi keduanya dilakukan pekan ini.
    ”Rencananya minggu ini
Harinya belum tahu,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga

BACA JUGA: Prajurit Dilarang Jadi Ajudan Swasta

Saat ini, lanjut dia, jaksa gabungan dari Kejagung, Kejaksaan Negeri Tangerang, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tengah menyiapkan proses eksekusi tersebut.
    Ritonga mengungkapkan, dengan alasan keamanan, eksekusi akan dilakukan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah
Kedua terpidana mati tersebut saat ini mendekam di lapas super maximum security di Nusakambangan

BACA JUGA: SKB Cukup, Tak Ada Keppres Ahmadiyah

Padahal, sesuai dengan ketentuan, pelaksanaan eksekusi seharusnya dilakukan di wilayah hukum yang menjatuhkan vonis pertama, yakni Pengadilan Negeri Tangerang
     ”Karena mengandung resiko, makanya kami berinisiatif memindahkan eksekusinya di Jawa Tengah,” katanyaMantan kepala Kejati (Kajati) Sulsel itu mengatakan, Kejagung telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM tentang penentuan lokasi eksekusi tersebut
     Menurut Ritonga, masalah keamanan menjadi salah satu perhatian Kejagung sebelum pelaksanaan eksekusi kedua penyelundup heroin itu”Kalau semua sudah acc, baru dieksekusi,” sambungnya.
     Samuel Iwuchukwu Okoye adalah penyelundup 3,8 kilogram heroin yang disembunyikan di dalam tasnya saat masuk ke Indonesia pada 9 Januari 2001Pada 5 Juli 2001, Samuel Iwuchekwu Okoye divonis mati oleh majelis hakim PN TangerangVonis tersebut lebih berat dari tuntutan seumur hidup dari jaksa penuntut umumPutusan PN Tangerang terhadap Samuel diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
     Sementara Hansen Anthony Nwaolisa merupakan penyelundup 3,2 kilogram heroin pada 29 Januari 2001Berbeda dengan Samuel, modus yang digunakannya adalah dengan cara menyembunyikan heroin di dalam perut (ditelan atau swallower)Sebelum ditelan, serbuk putih heroin dimasukkan terlebih dahulu ke dalam butiran-butiran kapsul sebesar kepompong ulat sutra.
     Hansen Anthony lantas divonis mati pada 13 Agustus 2001 oleh majelis hakim PN Tangerang dengan tuntutan JPU hukuman seumur hidupPutusan PN Tangerang itu lagi-lagi diperkuat oleh putusan PT dan MA. (fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Soroti Utang RI di Timor Leste


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler