jpnn.com, JAKARTA - Kehadiran ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej pada persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mendapat pertentangan dari jaksa penuntut umum.
Ahli yang sempat diusir pada awal sidang, Selasa (14/3) diminta masuk lagi ke ruang sidang setelah saksi fakta sudah dimintai keterangannya oleh majelis hakim.
BACA JUGA: Teman Masa Kecil Sebut Ahok Dermawan ke Warga Muslim
Majelis hakim memutuskan untuk meminta keterangan ahli hukum pidana yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) itu. Namun, hal itu langsung ditentang jaksa penuntut umum (JPU)
Ali Mukartono selaku ketua JPU menganggap, Edward merupakan ahli yang membelot.
BACA JUGA: Beginilah Kepribadian Ahok di Mata Bekas Sopirnya
Menurutnya, awalnya Edward merupakan ahli yang dihadirkan oleh pihak JPU.
Namun, JPU mengendus bahwa Edward menjalin komunikasi dengan kubu Ahok.
BACA JUGA: Hakim Usir Ahli yang Dihadirkan Kubu Ahok
"Pada persidangan yang lalu, kami memutuskan tidak mengajukan ahli (Edward) dengan beberapa pertimbangan bahwa kami dapat laporan dari anggota kami. Ini tidak etis, dari awal dia tahu BAP dari penyidik, kenapa berhubungan dengan kuasa hukum?" jelas dia di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Pada kesempatan lainnya, kata Ali, Edward sempat menyampaikan pesan bernada mengancam kepada JPU.
Ucapan itu, dianggap JPU sebagai bentuk bahwa Edward tidak sopan.
"Ahli mengatakan, “kalau jaksa tidak menghadirkan (saya), saya akan dihadirkan kuasa hukum”. Ini semacam ultimatum," kata Ali.
Sedangkan penasihat hukum Ahok membantah mereka dianggap tidak etis.
Menurut penasihat hukum, pihaknya sudah berkomunikasi dengan JPU untuk menghadirkan Edward.
Penasihat hukum mengklaim bahwa JPU sudah menyetujuinya.
"Kesepakatan (soal Edward jadi saksi ahli) tanggal 28 Februari 2017, tidak ada keberatan sedikit pun (dari jaksa penuntut umum, red). Tiba-tiba di sini buat suatu persoalan, menurut kami ini iktikad kurang bagus," kata penasihat hukum Ahok.
Pertikaian tersebut ditengahi oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Setelah berembuk, majelis hakim memutuskan Edward tetap bisa memberi pandangannya sebagai ahli.
"Majelis tetap berpedoman, apa keterangan ahli, akan dipertimbangkan oleh majelis. Saya kira sudah tidak ada masalah lagi," tandas dia. (Mg4/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Saksi Bakal Ringankan Ahok di Sidang Besok
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga