jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan melanjutkan sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (14/3). Agenda sidang besok adalah mendengar keterangan saksi meringankan yang disodorkan kubu terdakwa.
Juru Bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, akan ada lima saksi meringankan. "Insyaallah begitu ya, ada lima," katanya saat dihubungi, Senin (13/3).
BACA JUGA: Pemuda Muhammadiyah: Ahok Layak Diputus Bersalah
Saksi pertama adalah ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah mada Edward Omar Sharif Hiariej. Selanjutnya ada saksi bernama Juhri (PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur), serta Ferry Lukmantara (guru SD 17 Badau di Belitung Timur). dari FH UGM Yogyakarta.
Selain itu ada Suyanto, seorang sopir warga Dusun Ganse RT 23, Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Sedangkan yang terakhir adalah Fajrun, teman Ahok saat SD di Dusun Lenggang RT 14, Desa Lenggang, Belitung Timur.
BACA JUGA: Rektor Unsada Sebut Eko Cahyono Bawa Nama Personal
Hasoloan menambahkan, PN Jakut sudah memanggil kelima saksi itu. Namun demikian, dia belum bisa memastikan apakah kelima hadir memberi kesaksiannya.
"Bagaimanapun kita berharap mereka yang dipanggil tidak berhalangan," tandasnya.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Jaksa Ali: Kami akan Buktikan yang Didakwakan pada Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengejutkan! Saksi Ahok Ternyata Anak Buah dari...
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga