jpnn.com - JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny Gerard Plate menjalani sidang perdana perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Johnny Plate didakwa jaksa penuntut umum (JPU) melakukan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51.
BACA JUGA: Kinerja Menhan Mengecewakan, Dewinta Bandingkan Prabowo dengan Johnny Plate
"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerad Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU Sutikno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/6).
Jaksa dalam persidangan itu memaparkan bahwa Johnny Plate menerima uang Rp 17.848.308.000 atau Rp 17,848 miliar.
BACA JUGA: Tokoh Papua Ini Usulkan Dirut Telkom Gantikan Johnny Plate Sebagai Menkominfo
Selain itu, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima uang Rp 5 miliar.
Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp 453.608.400 atau Rp 453 juta. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy didakwa menerima Rp 119 miliar.
BACA JUGA: Yusrizki Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G, Pengamat: Ini Langkah Maju
Selanjutnya, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp 500 juta dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp 2.940.870.824.490 atau Rp 2,9 triliun, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 senilai Rp 1.584.914.620.955,00 atau Rp 1,5 triliun, dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00 atau Rp 3,5 triliun.
"Sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara," papar Sutikno.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dalam perkara tersebut, Johnny dan lima orang lainnya, yakni Achmad Latif (AAL), Galubang Menak, Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Hermawan (IH), telah ditetapkan sebagai terdakwa. Sementara Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan masih berstatus sebagai tersangka. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi