Sidang Praperadilan Bambang Widjojanto Dimulai Hari Ini

Senin, 15 Juni 2015 – 11:21 WIB
dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6). Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09:00 WIB.

"Iya betul (sidang perdana praperadilan Bambang hari ini)," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna ketika dikonfirmasi, Senin (15/6).

BACA JUGA: Fakta-fakta yang Menyudutkan Margareith Dalam Kematian ANG

Made menyatakan, sidang praperadilan BW, sapaan Bambang, akan dipimpin oleh hakim tunggal. Dalam sidang itu, Made akan berperan sebagai hakim.

Dia mengungkapkan, materi permohonan praperadilan yang diajukan kubu BW adalah mengenai penetapan tersangka. Selain itu, sambung Made, kubu BW juga mempermasalahkan sah atau tidaknya penangkapan.

BACA JUGA: KemenPAN-RB Siapkan Surat Edaran tentang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Untuk diketahui, BW kembali mendaftarkan permohonan praperadilan pada 27 Mei lalu setelah permohonan sebelumnya dicabut. Pengajuan ini didasarkan putusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada 15 Mei.

Dalam putusan Peradi, Bambang dinyatakan tidak bersalah dan tak melanggar kode etik saat menangani kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.

BACA JUGA: Penetapan Tersangka Margreith Bikin Kecewa

Badan Reserse Kriminal Polri menangkap BW pada 23 Januari 2015. Dia dianggap telah memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat. Saat itu, BW masih berprofesi sebagai pengacara. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. (gil/jpnn)

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Margareith Dijemput Paksa dari Vila


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler