jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto bakal digelar 30 November mendatang.
Sidang itu dipimpin hakim tunggal Wakil Ketua PN Jaksel Kusno.
BACA JUGA: KPK Harus Siapkan Strategi Hadapi Perlawanan Novanto
Novanto diketahui kembali mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk ke dua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada sidang praperadilan sebelumnya, pengadilan memenangkan Ketua DPR tersebut.
BACA JUGA: Papa Novanto Mulai Ngantor Lagi, Fadli Zon: Masa dia ada?
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana Yenti Garnasih mengatakan, lembaga harus cepat menuntaskan kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP.
Bukan karena khawatir pengadilan akan memenangkan praperadilan Novanto kembali, semata-mata karena memang seharusnya demikian.
BACA JUGA: Pengamat: Praperadilan Tak Mengurusi Materi Perkara
"Syukur-syukur kalau bisa lebih cepat limpah, sehingga tak perlu tunggu adanya praperadilan. Tapi kalau pun ada, KPK harus siap dengan bukti bahwa mulai penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan sudah sesuai aturan atau sudah sah," ujar Yenti kepada JPNN, Selasa (21/11).
Yenti menilai, KPK seharusnya bisa memenangkan sidang praperadilan kalau memang profesional. Apalagi dalam kasus e-ktp pelaku yang disebut-sebut terlibat cukup banyak.
"Kasus e-ktp ini pelakunya banyak dan sudah ada yang dipidana. Mestinya KPK sudah banyak bukti dan tidak ada kendala terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan (Novanto,red). Saya yakin KPK telah bekerja secara hati-hati dan profesional," pungkas Yenti.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jangan Dendam Hadapi Putusan Praperadilan Novanto
Redaktur & Reporter : Ken Girsang