jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Senin (14/8).
Kejaksaan Agung (Kejagung) mangkir dari panggilan pengadilan sehingga persidangan ditunda.
BACA JUGA: Saksi Sebut Berkoordinasi dengan Pengusaha Windu Aji untuk Pengamanan Perkara BTS 4G
Sidang hari ini hanya dihadiri oleh LP3HI selaku pemohon dan KPK selaku pihak turut termohon.
“Termohon (Kejaksaan Agung) sudah dipanggil, surat sudah diterima, artinya sudah dipanggil secara patut, ya, kami panggil lagi dengan peringatan," ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo, Senin (14/8).
BACA JUGA: 4 Pejabat Kemenkominfo Diperiksa dalam Sidang Korupsi BTS 4G
Sidang ini sedianya digelar pada Senin (31/7) lalu. Namun, sidang ditunda lantaran Kejagung dan KPK selaku pihak tergugat tidak hadir.
Hakim Hendra meminta LP3HI, Kejagung, dan KPK hadir dalam sidang berikutnya pada pekan depan atau Senin (21/8).
BACA JUGA: Korupsi Berjemaah Proyek BTS, Kejagung Didesak Sikat Semua yang Terlibat
"Satu minggu ke depan pemohon dan turut termohon hadir tidak perlu dipanggil. Termohon (Kejagung) dipanggil dengan peringatan," ucap hakim Hendra sembari mengetuk palu sidang.
LP3HI melayangkan gugatan karena menduga Kejagung telah menghentikan penyidikan terhadap sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI.
Tiga gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan ini didaftarkan LP3HI pada Jumat, 21 Juli 2023 dengan nomor perkara: 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI menduga Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Status Dito terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G masih sebagai saksi. Hal itu diketahui saat yang bersangkutan diperiksa Kejagung pada Senin (3/7).
Sementara itu, terhadap gugatan dengan nomor perkara: 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejagung dinilai tidak mengusut keterlibatan Direktur PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.
Jemy sudah diperiksa lebih dari satu kali oleh Kejagung sebagai saksi. Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Kemudian, gugatan dengan nomor perkara: 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejagung dianggap menghentikan penyidikan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Nistra merupakan staf ahli anggota Komisi I DPR, sedangkan Sadikin disebut merupakan perantara pemberian uang yang diperuntukkan bagi oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun KPK menjadi turut termohon lantaran dinilai bisa ikut berperan mengusut proyek yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
Kejagung telah memproses hukum sejumlah pihak dan saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Mereka yang sedang diadili yaitu mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Kemudian Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalankan Perintah Jokowi, Menkominfo Budi Arie Siap Menuntaskan Proyek BTS 4G
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga