jpnn.com, JAKARTA - Sidang pengucapan putusan sidang sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6) molor sepuluh menit. Majelis Hakim Konstitusi sedianya menjadwalkan sidang pembacaan putusan dimulai pukul 12.30. Majelis Hakim baru masuk ke ruang sidang pukul 12.40.
“Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Ketua MK Anwar Usman membuka sidang.
BACA JUGA: Buka Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Ketua MK Kembali Tegaskan Hanya Takut Allah
Anwar dalam kesempatan itu juga meminta maaf karena persidangan tertunda beberapa menit karena harus menyelesaikan administrasi terkait putusan. Anwar kembali mengulang pernyataan yang disampaikan pada sidang sebelumnya bahwa hakim MK hanya takut kepada Allah SWT.
“Kami hanya takut pada Allah SWT, Tuhan Yang Mahakuasa,” katanya.
BACA JUGA: Gugatan BPN Prabowo - Sandi Kandas di MA Jelang Pembacaan Putusan MK
BACA JUGA: Tidak Ada Izin Demo saat Sidang Putusan MK, Massa Sebaiknya Pulang
Karena itu, Anwar mengatakan MK telah berusaha sedemikian rupa mengambil putusan dalam perkara ini yang didasarkan pada fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan. “Kami akan mempertanggungjawabkan putusan kepada Allah, Tuhan Yang Mahakuasa, sesuai amanat Surah An Nisa Ayat 58 dan 135, Al Maidah, dan sebagaimana yang diungkap termohon dan pihak terkait,” kata Anwar.
BACA JUGA: Di Mana Jokowi dan Prabowo Jelang Sidang Putusan MK
Dia menyadari bahwa putusan tidak memuaskan pihak. Karena itu, Anwar mengingatkan putusan ini jangan dijadikan ajang saling menghujat dan memfitnah. (boy/jpnn)
Prediksi tim hukum Prabowo di putusan MK:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bambang Widjojanto Optimistis Hakim MK Terima Gugatan Paslon 02
Redaktur & Reporter : Boy