jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan sela perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawahti. Sidang beragendakan putusan sela itu akan digelar pada Rabu 26 Oktober 2022 pagi.
“Kami tunda sidang ini dijadwal putusan sela Rabu 26 Oktober,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu seusai jaksa penuntut umum menanggapi eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Putri Candrawathi dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (20/10).
BACA JUGA: Ferdy Sambo Marah & Mengancam saat Skenarionya Mulai Dirusak Fakta
Sebelumnya, JPU menanggapi nota keberasan penasihat hukum Putri Candrawathi.
Dalam tanggapannya, JPU memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh eksepsi itu.
BACA JUGA: Jaksa Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa Putri Candrawathi
"JPU memohon kepada majelis hakim menolak seluruh eksepsi penasihat hukum Putri Candrawathi," kata JPU Erna Nurmawati di ruang sidang PN Jaksel.
JPU juga memohon kepada majelis hakim menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum karena telah memenuhi syarat formal dan materiel.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Kembali Jalani Sidang, Lihat Outfit yang Dikenakannya
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan," tegas Jaksa Erna.
Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo itu terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama