jpnn.com, JAKARTA - Ketua tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto atau BW menilai pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin melakukan pelanggaran Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945. Aturan itu, kata BW, membahas asas pemilihan umum yang harusnya berlangsung rahasia.
"Jadi, nyata telah melanggar asas rahasia dalam Pilpres 2019," kata BW dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
BACA JUGA: Hakim MK Sebut Revisi Gugatan Prabowo - Sandi Tidak Perlu Dipersoalkan
BACA JUGA: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019, BW Sebut Prabowo - Sandi Raih 68 Juta Suara
BW menyinggung ajakan paslon 01 kepada pendukungnya untuk mengenakan kemeja putih saat hendak menyalurkan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 17 April 2019.
BACA JUGA: BW Tuding di Daerah â daerah Ini Terjadi Penggelembungan Suara 01
Menurut dia, pilihan politik seseorang akan terungkap ketika mengenakan kaus putih ke TPS.
"Ajakan memakai baju putih untuk mencoblos di tanggal 17 April itu ialah pelanggaran serius atas asas pemilu yang bebas dan rahasia," ucap dia.
BACA JUGA: Baca Gugatan Prabowo - Sandi, Denny Indrayana Sebut Jokowi Sewenang-wenang Gunakan Kekuasaan
Lagi pula, kata BW, ajakan mengenakan kaus putih berimbas negatif pada suasana perpolitikan bangsa. Bakal muncul pembelahan politik di masyarakat dengan ajakan paslon 01.
BACA JUGA: Oh, Hati Prabowo dan Sandiaga Ada di Ruang Sidang MK
"Ajakan dari kontestan pemilu yang demikian bukan hanya berbahaya, menimbulkan pembelahan di antara para pendukung," ucap dia. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oh, Hati Prabowo dan Sandiaga Ada di Ruang Sidang MK
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan