jpnn.com, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo meminta revisi permohonan gugatan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dimaklumi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
Suhartoyo mengatakan, permasalahan itu adalah wewenang hakim untuk memutuskan.
BACA JUGA: BW Tuding di Daerah â daerah Ini Terjadi Penggelembungan Suara 01
"Nanti Mahkamah yang akan menilai secara cermat dan bijaksana dengan pertimbangan hukum yang bijaksana. Tidak perlu dipersoalkan," ujar Suhartoyo dalam sidang perdana di MK, Jumat (14/6).
BACA JUGA: Moeldoko Pastikan Pemerintah Tidak Intervensi Kasus Kivlan Zen
BACA JUGA: Baca Gugatan Prabowo - Sandi, Denny Indrayana Sebut Jokowi Sewenang-wenang Gunakan Kekuasaan
Suhartoyo mengaku dirinya bersama delapan hakim lainnya akan memusyawarahkan soal revisi perbaikan tersebut. Nantinya hasil musyawarah akan diumumkan saat sidang putusan pada 28 Juni 2019.
"Serahkan pada Mahkamah," kata Suhartoyo.
BACA JUGA: Oh, Hati Prabowo dan Sandiaga Ada di Ruang Sidang MK
Menurut Suhartoyo, lebih baik para pemohon dan termohon mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang pembuktian. Apalagi, sidang pembuktian memakan energi cukup besar.
Sebelumnya, pihak termohon keberatan dengan tim hukum Prabowo - Sandi yang membacakan perbaikan permohonan.
BACA JUGA: Prada DP Pemutilasi Sang Pacar Bersembunyi di Padepokan Selama Pelarian
Padahal, menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) seharusnya yang digunakan dalam persidangan adalah permohonan pertama yang diserahkan pada 24 Mei 2019.
Adapun, dalam hukum acara yang diatur PMK, perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak mengenal perbaikan permohonan. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Paslon 02 Kaitkan Polisi dan Intelijen Ketika Singgung Kecurangan Secara TSM
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga