Sidang Sengketa Pilpres 2019: KPU Anggap Dalil Kemenangan Prabowo - Sandi Tidak Jelas

Selasa, 18 Juni 2019 – 11:19 WIB
KPU, sebagai pihak termohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai dalil kemenangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno serta gugatan kecurangan terhadap penyelenggara pemilu tidak berdasar.

Anggota Tim Hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, justru kubu 02 dalam gugatannya mengamini bahwa penghitungan suara sudah sesuai aturan.

BACA JUGA: KPU Bakal Jawab Persoalan Status Maruf Amin di Sidang Sengketa Pilpres 2019 Hari Ini

"Dengan tidak ada dalil pemohon mengenai kesalahan penghitungan suara yang dilakukan termohon menunjukkan bahwa pemohon mengakui hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh termohon sehingga permohonan pemohon tersebut menjadi bukti termohon tidak pernah melakukan kecurangan manipulasi suara yang merugikan pemohon, ataupun menguntungkan pihak terkait," kata Ali membacakan jawabannya di hadapan hakim Majelis Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Ali melanjutkan, sejak awal kubu 02 tidak pernah menganulir proses penghitungan yang dilakukan KPU. Hal ini sekaligus membantah anggapan sebagian kelompok masyarakat bahwa KPU curang.

BACA JUGA: Begini Persiapan Yusril Cs Menjawab Gugatan Kubu Prabowo - Sandi di Sidang Sengketa Pilpres 2019

BACA JUGA: KPU Bakal Jawab Persoalan Status Ma'ruf Amin di Sidang Sengketa Pilpres 2019 Hari Ini

"Dalam objek sengketa tentunya sejak awal pemohon akan mengajukan permohonan yang menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara, baik pada tingkat TPS, desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi sampai tingkat nasional," kata Ali.

BACA JUGA: Sudah Punya Aturannya MK Bisa Periksa Saksi Melalui Telekonferensi

Dia juga menanyakan maksud pernyataan Prabowo pada 17 April 2019 yang telah mengklaim kemenangkan Pilpres 2019 dengan perolehan suara 62 persen. Namun, dalam permohonan Prabowo - Sandi dengan menambah posita dan petitum baru mengenai kesalahan hasil penghitungan suara oleh KPU, justru menjadi calon yang tak jelas maksudnya.

"Walau dalil tidak jelas dari mana asalnya karena pemohon hanya menguraikan hanya sampai pada tingkat provinsi sedangkan penetapan suara yang ditetapkan termohon merupakan hasil rekapitulasi secara berjenjang dari provinsi tingkat kabupaten, kota, kecamatan sampai tingkat TPS," kata dia.

Oleh karena itu, kata Ali, penambahan dalil pemohon mengenai ada kesan hasil penghitungan suara oleh termohon terlihat jelas semata-mata ditujukan untuk memenuhi persyaratan pengajuan permohonan kepada MK. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Perusahaan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler