jpnn.com, JAKARTA - Episode sidang sengketa Pilpres 2019 kembali dihelat di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, Jumat (21/6) pukul 09.00 WIB.
"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua Hakim MK Anwar Usman saat memimpin persidangan.
BACA JUGA: Dituduh Mengajarkan Curang, Moeldoko Bilang Begini
BACA JUGA : Sidang Sengketa Pilpres 2019: Di Mana BW dan Denny Indrayana?
Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum paslon 01 akan mengajukan dua saksi dan dua ahli.
BACA JUGA: KPU Ragukan Kualitas Beti Kristiana Saksi Prabowo - Sandi
Yaitu Candra Irawan dan Anas Tasikin, dan ahli Edward Omar Sharif Hiariej dan Heru Widodo.
"Baik, silakan saksi dan ahli untuk diambil sumpahnya," ucap Anwar.
BACA JUGA: Ini Kata Mahfud MD soal Keponakannya Jadi Saksi Prabowo di Sidang MK
Sebelumnya MK telah menggelar empat kali sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang perdana dimulai Jumat (14/6) dengan agenda pembacaan materi permohonan.
BACA JUGA : Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Saksi 02: Saya Ditusuk - tusuk
Sidang kedua digelar Selasa (18/6) kemarin dengan agenda pemeriksaan alat bukti. Kemudian sidang berikutnya digelar Rabu (19/6) kemarin dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli pemohon.
Teranyar, MK kembali menggelar sidang keempat, Kamis (20/6) ini. Adapun agenda sidang Kamis beragenda mendengarkan keterangan ahli dari termohon.(mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Hary Tanoe Pengin Keponakan Mahfud MD Dipidana
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan