jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) Arya Sinulingga mengusulkan untuk mengambil langkah hukum terhadap saksi Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Hairul Anas. Menurut Arya, keponakan Mahfud MD itu telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6) dini hari tadi.
"Karena itu saya akan mengusulkan TKN, agar Anas ini dipidanakan oleh TKN. Jadi saya mengusulkan. Karena dia melakukan kebohongan publik, dan pemelintiran informasi. Dia hadirkan slide halaman kedua, tapi tidak menghadiran slide berikutnya. Dia tak menyampaikan isi materi yang lengkap," kata Arya saat dihubungi.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 Dilanjutkan Besok Pagi
Anak buah Hary Tanoesoedibjo di Partai Perindo ini menerangkan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tidak pernah memaparkan materi tentang materi jenis dan modus kecurangan di Pilpres. Menurut dia, materi itu disampaikan oleh instruktur lainnya.
"Jadi bahwa itu sudah ada kebohongan publik. Pak Moeldoko cuma kasi penutupan," kata Arya.
BACA JUGA: Marsudi Wahyu Kisworo Dianggap Tidak Bisa Menjawab Keluhan soal Situng
Arya menjelaskan memang ada materi kecurangan dalam training of trainer (TOT) saksi kepada kader partai koalisi. Namun, sifatnya hanya mengenalkan jenis kecurangan itu dengan tujuan peserta bisa mengantisipasinya.
"Kalau saksi tak tahu bentuk-bentuk kecurangan, bahaya dong. Maka itu semua saksi pasti diberi materi tentang bagaimana kecurangan itu terjadi. Tujuannya untuk bisa diantisipasi oleh saksi," kata dia.
BACA JUGA: Ini 2 Ahli yang Akan Dihadirkan Kubu Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2019 Besok
Selain itu, Arya melanjutkan, apa yang disampaikan kader Partai Bulan Bintang itu tidak komprehensif karena hanya menampilkan sebagian materi. Arya menjelaskan, Anas hanya menampilkan bagian materi provokatif yang memang didesain untuk membuat peserta semangat dan tertarik.
"Setelah itu, baru materi untuk menghadapi kecurangan di slide berikutnya. Maka setelah paham apa saja kecurangan yang mungkin terjadi, maka paham kenapa saksi itu dibutuhkan. Karena ada potensi kecurangan, maka saksi dan peran saksi dibutuhkan," jelas dia. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Jokowi â Maâruf Curiga Bukti yang Dibawa Beti Palsu
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga