jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meragukan kualitas keterangan saksi dari Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Beti Kristiana terkait penemuan amplop untuk membungkus salinan C1. Menurut anggota KPU RI Hasyim Ashari, amplop milik Beti dengan amplop milik KPU sangat berbeda.
"Sehingga KPU menghadirkan atau membawa amplop untuk perbandingan. Kalau memang diragukan, kenapa ada onggokan, yang ngomomg onggokan kan bukan KPU tapi saksi. Harusnya mereka tanya saksinya dong. Karena kami terus terang saja tidak percaya dengan kualitas saksi kemarin," kata Hasyim usai persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
BACA JUGA: Ini Kata Mahfud MD soal Keponakannya Jadi Saksi Prabowo di Sidang MK
Hasyim menceritakan, Beti yang mengaku penduduk di Kecamatan Teras datang ke Kantor Kecamatan Juwangi, Boyolali. Saat itu, Beti datang saat malam dan menemukan tumpukan amplop yang dikiranya pembungkus salinan C1. Amplop yang ditunjukkan Beti, kata Hasyim, berbeda karena tidak ada lem perekat dan jumlah lembaran salinan C1 di sampulnya.
"Artinya amplop ini amplop yang belum digunakan," jelas dia.
BACA JUGA: Anak Buah Hary Tanoe Pengin Keponakan Mahfud MD Dipidana
Hasyim juga heran dengan pernyataan Beti yang mengaku tinggal di Kecamatan Teras, tetapi KTP-nya berdomisili di Semarang.
Lalu, saat ditanya hakim konstitusi mengapa tidak mengambil semua tumpukan amplop tersebut, Beti mengaku tidak membawa kendaraan sehingga tidak bisa mengangkutnya.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 Dilanjutkan Besok Pagi
"Tapi begitu keterangan yang agak terakhir kan ngomong, datang ke sana bawa mobil. Terus tiba-tiba mengeluarkan amplop, padahal katanya amplopnya sudah disampaikan pada siapa, tapi nyatanya kemarin dibawa. Ini penuh tanda tanya," jelas dia. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marsudi Wahyu Kisworo Dianggap Tidak Bisa Menjawab Keluhan soal Situng
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga