jpnn.com - SIBOLGA -- Sidang kasus pembunuhan suami bunuh istri nyaris kisruh di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (13/2). Keluarga korban Dumaria br Simarmata (47), yang tewas digorok suaminya Alexius Togatorop (48), mengamuk. Keluarga korban menuntut agar terdakwa dihukum mati.
A Simarmata, adik korban kepada METRO SIANTAR (JPNN Grup) mengaku tidak terima perbuatan terdakwa yang tak lain abang iparnya sendiri. Mereka meminta kepada hakim agar terdakwa dihukum sesuai perbuatannya.
BACA JUGA: Nyabu di Pasar, PNS Diciduk
“Seharusnya dia itu (terdakwa, red) berterima kasih kepada kakak saya (korban, red). Karena selama ini, hidupnya senang dibuat kakak. Apalagi kakak saya pernah memberinya mobil," kata A Simarmata dengan wajah emosi diamini keluarga lainnya.
Pantauan METRO di lokasi, sebelum sidang dimulai, keluarga korban mengamuk di depan ruang sidang Pengadilan Negeri Sibolga. Mereka membentak dan menyoraki terdakwa.
BACA JUGA: Sindikat Perdagangan Senpi Illegal Dibongkar
Selain itu, keluarga korban juga membentangkan spanduk bertuliskan Hukum Mati Alexius Togatorop, pembunuh istri dengan sadis. (adm/des)
BACA JUGA: Awas, Cokelat Berisi Narkoba dan Perangsang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penembak Iptu Daud Mahir Gunakan Senpi
Redaktur : Tim Redaksi