Menurut Ridwan, salah seorang dari warga tersebut, kedatangan dia dan rekan-rekannya yang lain ke KPK adalah karena diminta untuk memberikan keterangan kepada penyidik
BACA JUGA: Pemerintah Batasi Konsumsi Antibiotik
"Kami mau menyampaikan tentang kebenaran kegiatan yang digelar Pak WalikotaSejak Rabu (30/3), gelombang massa dari Kota Bekasi memang sudah mulai berdatangan ke KPK
BACA JUGA: Ribuan Honorer Kemenkeu Batal jadi CPNS
Ada yang mengaku dari kelompok pengajian, tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas dan sebagainyaSira Prayuna, kuasa hukum MM, Walikota Bekasi non-aktif yang menjadi tersangka kasus korupsi APBD Kota Bekasi dan suap Adipura itu, menjelaskan bahwa kehadiran saksi dari Kota Bekasi ke KPK ini merupakan permintaan mereka kepada penyidik
BACA JUGA: Perangkat Desa Khawatir Aspirasi Jadi PNS Ditolak
Para saksi tersebut akan memberikan keterangan yang meringankan bagi kliennya.Hak untuk menghadirkan saksi a de charge, imbuh Sira, merupakan hak setiap tersangka, sesuai dengan yang diatur Undang-Undang (UU)"Makanya kami mengusulkanKebetulan, yang terkait banyakJadi, saksi yang didatangkan juga ramai," ungkap kuasa hukum Mochtar tersebut.
Sementara, Juru Bicara KPK Johan Budi SP, sebelumnya membenarkan tentang permintaan dari tersangka MM kepada penyidik, untuk menghadirkan saksi meringankanDan menurut dia, aturan memang memungkinkan hal demikian"Masalah teknis pemeriksaan, mungkin tidak semua yang datang akan diperiksaPenyidik yang lebih mengetahui keterangan siapa saja yang dibutuhkan," paparnya menjelaskan.
Pada 11 April mendatang, masa penahanan Mochtar sendiri akan genap 120 hariKarena itu, kabarnya penyidik kini sedang ngebut melengkapi berkas tersangka korupsi yang maju sebagai Walikota Bekasi dari PDIP tersebut, untuk segera dilimpahkan ke pengadilan guna disidangkan"Sidangnya masih jauh," ujar Mochtar, ketika pernah ditanya soal itu usai diperiksa KPK pekan lalu(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Malam Berlatih Hafal Nama Istri
Redaktur : Tim Redaksi