Sidang Tertutup, Tujuh Pemerkosa ABG di Jambi Mulai Diadili

Sabtu, 01 September 2018 – 03:53 WIB
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAMBI - Sidang perdana kasus pemerkosaan gadis ABG berinisial ACK yang digilir 12 pria di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (29/8).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tujuh terdakwa yang merupakan anak di bawah umur.

BACA JUGA: Rumah Warga Kerinci Rusak Diterjang Longsor dan Banjir

Ketujuh terdakwa tersebut berinisial HRG (15), M (17), BKA (16), RD (15), MAA (16), MIS (17) dan MFK (17). Mereka lebih dulu disidang karena masa penahanan terbatas. Dua pelaku lagi masih dalam proses penyidikan di Polresta Jambi. Sementara yang lainnya masih diburu.

Sidang digelar tertutup. Para terdakwa memasuki ruang sidang sekitar pukul 12.30 WIB. Sidang berlangsung sekitar 2,5 jam. Para terdakwa digiring ke luar ruang sidang dan menuju ruang khusus anak di PN Jambi sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA: Narkoba Asal Tiongkok Senilai Rp 7 Miliar Diamankan di Jambi

Penasihat Hukum hukum terdakwa, Ahmad saat dikonfirmasi harian ini usai persidangan mengatakan, sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi.

“Hari ini dakwaan, sama saksi tiga orang. JPUnya Nuraida," ujar Ahmad.

BACA JUGA: Gagal Perkosa Putri Tiri, Pria Ini Malah Garap Teman Anaknya

Hanya saja, Dia enggan menyebutkan nama saksi. Menurutnya, pihaknya tetap menjaga kerahasiaan identitas saksi dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan.

Didang akan kembali digelar Senin (3/9) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat, mengatakan, sidang digelar kemarin. Namun karena terdakwa masih dibawah umur dan kasus asusila maka digelar tertutup.

"Fakta persidangan itu tidak boleh diekspos. Termasuk siapa saksinya," kata Makaroda Hafat.

Dalam kasus ini, dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya masih diburu. Keduanya juga sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diberitakan sebelumnya, pemerkosaan ini bermula pada Mei 2018 lalu. Saat itu, korban diajak tersanka HRG ke rumah temannya untuk menyelesaikan permasalahan hubungannya. Korban pun mengiyakan ajakan tersebut tanpa rasa curiga.

Setibanya di rumah itu, ternyata sudah ada beberapa orang pria yang merupakan teman-teman HRG. Di sana, korban diminta masuk ke kamar untuk bersetubuh secara paksa dengan HRG. Dan diikuti oleh teman-temannya. Parahnya lagi, aksi itu divideokan menggunakan handphone HRG.

Ternyata, perbuatan bejat yang dialami korban lebih dari sekali. Korban terpaksa menuruti nafsu para pelaku, lantaran diancam video tersebut bakal disebar melalui media sosial.

Namun, video tersebut bocor dan tersebar melalui pesan WhatsApp. Alhasil, korban pun mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi untuk melapor. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Aborsi Korban Perkosaan Kakak


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler