jpnn.com, TANJUNG BALAI ASAHAN - Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menunda sidang pembacaan tuntutan atas dua terdakwa kasus narkotika oknum anggota Polres Tanjungbalai bernisial AS dan FS kembali ditunda di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu, (8/8/2018). Bahkan penundaan itu sudah yang ketiga kalinya.
Sitilisa Evriaty Tarigan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa tuntutan kedua terdakwa belum selesai dan belum siap untuk dibacakan, sehingga meminta majelis hakim untuk kembali menundanya.
BACA JUGA: Terlibat Bisnis Narkoba, Bripka Syaril Terancam Dipecat
Majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena, kembali menjadwalkan persidangan selanjutnya pada Senin (13/8/2018) depan.
Sidang dengan agenda serupa juga batal digelar dan tertunda sejak dua minggu sebelumnya, tepatnya ditanggal Selasa (24/7/2018) dan Selasa (31/7/2018) lalu dengan alasan yang sama.
BACA JUGA: Terlibat Bisnis Narkoba, Bripka GG Cs Ditangkap TNI
Di persidangan sebelumnya disebutkan, kedua terdakwa oknum polisi ditangkap atas pengembangan dari rekannya, terdakwa SI alias Bejo warga sipil yang lebih dulu ditangkap polisi saat hendak bertransaksi narkoba di SPBU Batu 7 Tanjungbalai pada Kamis (8/2) lalu.
Di tangannya ditemukan barang bukti sabu seberat 37,42 gram. Dan dari keterangan Bejo diakuinya bahwa sabu itu diperoleh dari terdakwa FS yang diterimanya saat berada dirumah terdakwa AS di Perumnas Sijambi Tanjungbalai.
BACA JUGA: Pengedar Narkoba Ini Ngaku Dipasok Bripka ES
Keterangan dua saksi dari kepolisian yang dihadirkan dipersidangan itu juga mengatakan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu itu adalah milik terdakwa FS yang diperoleh dari seseorang berinisial ‘Perang’ warga Tanjungbalai. Kemudian FS diserahkan kepada terdakwa AS pada Rabu (31/7) lalu, yang rencananya akan dijual kepada pembeli berinisial ‘Bro’ warga Tanjung Leidong.
Namun barang itu belum terjual, sehingga dirinya menyuruh SI alias Bejo ke rumah terdakwa AS yang kemudian disusul oleh FS. Dan di dalam rumah AS, sabu itu diberikan kepada SI alias Bejo dalam bentuk amplop putih untuk dijual kepada orang lain yang telah memesan sabu tersebut.
Saksi juga menyebutkan, penangkapan terdakwa itu dilakukan karena ketiga terdakwa sudah merupakan target operasional (TO) oleh kepolisian setempat.
Terdakwa SI alias Bejo saat menjadi saksi dalam perkara kedua terdakwa oknum polisi itu dipersidangan mengakui, dirinya menerima sabu dari terdakwa FS dirumah terdakwa AS. Diakuinya juga bahwa dirinya sudah dua kali bekerjasama dengan terdakwa FS untuk menjualkan sabu miliknya dengan upah Rp. 50 Ribu per gramnya. Rencananya, barang bukti sabu seberat 37,42 gram itu akan dijual kepada seseorang dengan harga Rp25 Juta.
Kedua terdakwa AS dan FS itu diketahui merupakan personil kepolisian berpangkat Aipda dan Brigadir yang bertugas di Sat Sabara Polres Tanjungbalai. Sementara terdakwa AS merupakan residivis kasus yang sama dengan dijatuhi hukuman selama 9 bulan penjara di PN Tanjungbalai. (cr1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tahanan Kejari, Jennifer Dunn Segera Disidang
Redaktur & Reporter : Budi