Sidang Tuntutan Perkara Kebakaran Kejagung Ditunda, JPU Jadi Penyebabnya

Senin, 05 April 2021 – 22:44 WIB
Suasana Ruang I Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat persidangan terhadap para terdakwa kebakaran Gedung Utama Kejagung, Senin (5/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda persidangan beragendakan pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (5/4).

Penyebab majelis hakim menunda persidangan itu ialah ketidaksiapan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan.

BACA JUGA: 4 Saksi Kompak Sebut Rokok Sitaan Polisi Dibeli Setelah Kebakaran Kejagung

Sidang yang dipimpin Hakim Elfian itu digelar di Ruang I PN Jaksel sekitar pukul 17.00 WIB. Di ruang sidang sudah ada JPU, penasihat hukum, dan para terdakwa.

Namun, ternyata jaksa belum membuat surat tuntutan. "Mohon izin, Yang Mulia, tuntutan belum selesai disusun," ujar JPU.

BACA JUGA: Kasihan, Konon Pekerja Proyek Renovasi Gedung Kejagung Belum Gajian

Oleh karena itu, JPU meminta penundaan persidangan guna merampungkan tuntutan. "Kami minta waktu dua minggu," ujarnya.

Penasihat hukum para terdakwa, Kurnia Hadi, juga meminta penundaan sebagaimana permintaan JPU.

BACA JUGA: Simak, Saksi Ahli JPU Beberkan Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung

"Yang Mulia, tim penasihat hukum juga meminta waktu untuk menyusun pembelaan," ujar Hadi.

Menanggapi permintaan JPU, majelis hakim langsung menunda persidangan. Hakim Elfian mengatakan persidangan selanjutnya akan digelar pada 19 April mendatang.

"Agendanya pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum," ujarnya.

Pada 5 Januari 2021, JPU mendakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim, Imam Sudrajat dan Uti melakukan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran Gedung Utama Kejagung.

Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim merupakan pekerja yang memasang lemari, lantai vinil serta sekat ruangan pada renovasi Gedung Utama Korps Adhyaksa. Berkas perkara keempat terdakwa itu disatukan dan tercatat dengan register nomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL.

Adapun Imam Sudrajat merupakan pekerja yang memasang wallpaper. Berkas perkaranya terdaftar dengan nomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL.

Satu lagi ialah berkas perkara Uti yang terdaftar dengan nomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL. Uti merupakan mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.(cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler