jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan empat orang saksi pada persidangan terhadap Imam Sudrajat dan Uti Abdul Munir yang menjadi terdakwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (15/3).
Empat saksi itu merupakan pekerja bangunan yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
BACA JUGA: Kasihan, Konon Pekerja Proyek Renovasi Gedung Kejagung Belum Gajian
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, keempat saksi membeberkan keterangan mereka soal bungkus rokok yang disita penyidik.
"Ceritakan pembelian rokok ini, belinya setelah kebakaran atau saat (hari) kebakaran?" ujar advokat Arnold JP Nainggolan yang menjadi penasihat hukum terdakwa.
BACA JUGA: Simak, Begini Pendapat Ahli Pidana soal Kebakaran Gedung Kejagung
Keempat saksi itu maju ke depan meja majelis hakim. Setelah melihat bungkus rokok itu, saksi pun memberikan penjelasan.
Saksi menyebut rokok yang disita itu tidak dibeli pada saat kebakaran Gedung Utama Kejagung atau 22 Agustus 2020.
BACA JUGA: Lah, Kok Pamdal Kejagung Lupa Banyak Hal saat Bersaksi di Sidang Kebakaran Gedung?
"Setelah kejadian, sekitar bulan Oktober," ujar para saksi.
Selanjutnya, Arnold menanyakan lebih detail soal waktu dan tempat pembelian rokok tersebut.
"Di warung depan workshop. Malam," jawab mereka.
Arnold lantas bertanya apakah rokok itu pula yang disita polisi. "Diminta sama polisi?" ucapnya.
"Iya," jawab empat saksi secara serempak.
Ada enam terdakwa dalam perkara kebakaran Gedung Utama Kejagung. Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim berstatus terdakwa perkara itu.
Adapun Imam Sudrajat dan Uti Abdul Munir disidangkan secara terpisah. Imam merupakan pekerja pemasangan wallpaper, sedangkan Uti Abdul Munir adalah mandor.(cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung: Keterangan Saksi Ahli Membosankan
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama