Sidik Asnun, Polri Tak Gunakan BAP KY

Selasa, 04 Mei 2010 – 19:12 WIB
JAKARTA— Mabes Polri akan kembali memeriksa Muhtadi Asnun, Jumat (7/5) mendatangIni merupakan pemeriksaan kedua hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang yang membebaskan Gayus Tambunan dari dakwaannya itu.

"Dijadwalkan minggu ini, Kamis atau Jumat untuk dijadwalkan untuk pemeriksaan hakim itu," ujar Wakadiv Humas Kombespol Zainuri Lubis, Selasa (4/5) sore.

Sebelumnya Asnun, telah diperiksa sekitar 13 jam, Senin (3/5)

BACA JUGA: Kompol Arafat Disidang Terbuka

Selama itu ia ditanya sekitar 43 pertanyaan seputar kasus Gayus Tambunan yang disidangkannya beberapa waktu lalu
Ini merupakan rangkaian pemeriksaannya sebagai saksi bagi Gayus, setelah sebelumnya diperiksa dalam dugaan pelanggaran  internal oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Dalam pemeriksaan itu, sejumlah pengakuan dari Asnun mengenai keterlibatannya dalam kasus Gayus Tambunan terlontar

BACA JUGA: Sudah Empat Jam, Sri Mulyani Masih Diperiksa

Termasuk di dalammnya, pengakuan Asnun, mengenai dugaan aliran dana yang disebut mengalir dari Gayus Tambunan kepada dirinya
Namun demikian Polri mengaku tak menggunakan hasil Berkas Akhir Pemeriksaan (BAP) itu

BACA JUGA: Terkesan Menghindar, Menkeu akan Temui Wartawan

Alasannya itu hanya bersfat informatif dan tak berkekuatan hukum.

"Kalau KY itu kan hanya sebagai infarmasiBelum memiliki kekuatan hukum," tambahnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DL Sitorus Langsung Ditahan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler