Sigid Dihukum 15 Tahun

Kamis, 11 Februari 2010 – 15:30 WIB
JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan Diretur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen, Sigid Haryo Wibisono, lepas dari jeratan hukum matiPengusaha media ini diganjar lima belas tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (11/2)

BACA JUGA: Bank Niaga Kembalikan Uang Shiren

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa Sigid dihukum mati.

Sedangkan di ruang sidang yang bersebelahan, terdakwa Jerry Hermawan Lo yang dituntut 15 tahun hukuman penjara, juga diputus hakim dengan lima tahun penjara
Putusan atas Jerry itu juga berkurang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam hal ini, pasal yang menurut hakim terbukti adalah Pasal 56 Jo 51 Jo 340 KUHP

BACA JUGA: Persoalan Haji Tak Kunjung Beres

Putusan itu dipotong sepenuhnya dengan massa penahanan
Meski mendapat hukuman lebih ringan dari Wiliardi Wizar, namun pengacara Jerry tetap menyatakan akan mengajukan upaya banding.

"Kami banding

BACA JUGA: Komisi VIII Pertanyakan Bunga Setoran Haji

Kami tidak setuju, tetap menyatakan itu tidak terbuktiBukan tindak pidana," kata penasehat hukum Jerry, H Syamsul Hadi, usai pembacaan amar putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (11/2).

Menurut Syamsul, pertimbangan hakim hanya berdasarkan pertemuan di Ancol"Pertemuan di Ancol itu mempertemukan teman lama, dan tidak terjadi pembicaraanTidak pernah ada pertemuan terdakwa dengan Edo," ujarnya.

Syamsul mengatakan tidak setuju dengan semua pertimbangan hakim"Semua sudah kita bantah dalam pledoi, dan akan kita bantah dalam memori banding," katanya lagi(rob/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Antasari Penasaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler