"Karena dakwaannya cacat hukum, maka tuntutannya pun cacat hukum pula
BACA JUGA: Pengacara Minta Hakim Bebaskan Sigid
Sekiranya kejaksaan menerima BAP saya secara lengkap, bukankah sangat terbuka kemungkinan jaksa akan mengajukan dakwaan yang berbeda dan selanjutnya mengajukan tuntutan yang berbeda pula?" kata Sigit pada sidang lanjutan dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/1).Sigid mengatakan BAP yang tidak lengkap alias P-21 itulah yang dijadikan dasar dalam dakwaannya
BACA JUGA: Komputer untuk Staf dan Tenaga Ahli DPR
Karena belum dinyatakan lengkap, kejaksaan kemudian mengembalikan berkas untuk diperbaiki"Karena perbaikan BAP itu tidak terpenuhi, maka logikanya BAP itu tetap status P-19 dan belum P-21," katanya.
Menurut Sigid, pendapatnya itu diperkuat dengan keterangan saksi verbalisan (penyidik), Kompol Arif Setiawan saat dihadirkan di persidangan 29 Desember 2009
BACA JUGA: Sigid Bantah Biayai Pembunuhan Nasrudin
Kata dia, penyidik dari Polda Metro Jaya itu mengakui mendapat petunjuk dari kejaksaan untuk melengkapi berkas miliknya."Izinkan saya berpendapat, konsekuensi dari tidak disertakannya BAP saya, secara keseluruhan belum bisa dianggap lengkap," tukasnya.
Pada persidangan sebelumnya Sigid dituntut hukuman mati oleh JPUTerdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mencoba membujuk melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juntho Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 juntho Pasal 340 KUHP.(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buron Perampokan Rp 2,7 M di Lampung Bekas Polisi
Redaktur : Tim Redaksi