Sigid: Tuntutan Jaksa Cacat Hukum

Sidang Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen

Selasa, 26 Januari 2010 – 16:30 WIB
JAKARTA– Terdakwa pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Sigid Haryo Wibisono menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati, cacat hukumAlasannya karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya tidak diterima lengkap kejaksaan dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Karena dakwaannya cacat hukum, maka tuntutannya pun cacat hukum pula

BACA JUGA: Pengacara Minta Hakim Bebaskan Sigid

Sekiranya kejaksaan menerima BAP saya secara lengkap, bukankah sangat terbuka kemungkinan jaksa akan mengajukan dakwaan yang berbeda dan selanjutnya mengajukan tuntutan yang berbeda pula?" kata Sigit pada sidang lanjutan dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/1).

Sigid mengatakan BAP yang tidak lengkap alias P-21 itulah yang dijadikan dasar dalam dakwaannya
Dia menceritakan bahwa BAP miliknya diserahkan awal Juli 2009

BACA JUGA: Komputer untuk Staf dan Tenaga Ahli DPR

Karena belum dinyatakan lengkap, kejaksaan kemudian mengembalikan berkas untuk diperbaiki
Penyidik lantas memeriksanya tanggal 15 Juli 2009, tapi anehnya saat penyerahan berkas di kejaksaan lagi tanggal 3 Agustus 2009, hasil pemeriksaannya itu tidak dilampirkan, padahal, dalam BAP tersebut, terdapat banyak sekali keterangan penting yang signifikan berpengaruh dalam menilai perkaranya.

"Karena perbaikan BAP itu tidak terpenuhi, maka logikanya BAP itu tetap status P-19 dan belum P-21," katanya.

Menurut Sigid, pendapatnya itu diperkuat dengan keterangan saksi verbalisan (penyidik), Kompol Arif Setiawan saat dihadirkan di persidangan 29 Desember 2009

BACA JUGA: Sigid Bantah Biayai Pembunuhan Nasrudin

Kata dia, penyidik dari Polda Metro Jaya itu mengakui mendapat petunjuk dari kejaksaan untuk melengkapi berkas miliknya.

"Izinkan saya berpendapat, konsekuensi dari tidak disertakannya BAP saya, secara keseluruhan belum bisa dianggap lengkap," tukasnya.

Pada persidangan sebelumnya Sigid dituntut hukuman mati oleh JPUTerdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mencoba membujuk melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juntho Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 juntho Pasal 340 KUHP.(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buron Perampokan Rp 2,7 M di Lampung Bekas Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler