Terungkap Modus FB Menyodomi 5 Santri di Aceh Besar, Biadab!

Kamis, 19 Januari 2023 – 19:59 WIB
Ilustrasi - oknum guru ngaji menyodomi 5 santri di Aceh Besar ditangkap polisi. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang oknum guru ngaji di Aceh Besar, FB (24) ditangkap polisi gegara menyodomi lima santri di sebuah pondok pesantren tempat pelaku mengajar.

Guru ngaji pelaku sodomi itu ditangkap oleh Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh.

BACA JUGA: JPU Beber Fakta Perselingkuhan Putri Candrawathi, Motif Pembunuhan Bukan Pelecehan

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto menyebut pelaku FB ditangkap atas laporan masyarakat.

"FB ditangkap di sebuah dayah atau pesantren kawasan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar atas dugaan melakukan sodomi terhadap lima santri," kata Kombes Ade.

BACA JUGA: Pelaku Pelecehan Seksual ini Tak Hanya Dihukum Penjara

Perwira menengah Polri itu menjelaskan kelima santri tersebut masing-masing berusia 12 tahun.

Sebelum penangkapan, polisi sudah lebih dahulu menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri itu.

BACA JUGA: Penjelasan Kombes Kusworo soal Penggerebekan Pabrik Narkoba di Ciwidey

"FB ditangkap kurang dari dua kali 24 jam setelah kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dilaporkan. FB ditangkap pada Kamis ini," ucap Ade.

Konon terduga pelaku melakukan aksinya saat santri lainnya masih menunaikan salat subuh di masjid.

Sementara korban yang dilarang ke masjid oleh pelaku malah disodomi dengan posisi tertentu.

Ade menyebut aksi bejat itu juga dilakukan FB terhadap para korban ketika santri lain pergi salat saat waktu zuhur dan magrib.

"Modus pelaku adalah saat waktu salat dan santri sedang di masjid. Korban rata-rata dilarang ke masjid untuk salat berjemaah dengan santri lain," bebernya.

Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh Kompol Musniar mengatakan terduga pelaku sodomi adalah wali kelas di pesantren tersebut.

"Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Mapolda Aceh untuk menjalani proses hukum," kata Musniar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler