jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan hak angket terkait masalah kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di pasaran.
Parpol yang berdiri 1999 itu menilai persoalan minyak goreng sudah terjadi sejak November 2021.
BACA JUGA: Imbas Kelangkaan Minyak Goreng, Mendagri Tito Dorong Satgas Pangan Ambil Langkah Strategis
"Fraksi PKS DPR, mengambil langkah politik dengan mengusulkan hak angket DPR," kata anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Andi Akmal Pasluddin ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/3).
Fraksi PKS selain mengusulkan hak angket, akan mendorong DPR RI untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah terhadap persoalan minyak goreng.
BACA JUGA: Ombudsman Bongkar Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng, Ternyata
"Kami meminta pertanggungjawaban pemerintah dalam membuat regulasi dan kebijakan tata kelola CPO dan minyak goreng, mulai dari sektor hulu hingga hilir yang berdampak pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara," lanjut Andi Akmal.
Fraksi PKS berharap langkah hak angket dan pembentukan pansus bisa membuat terang penyebab minyak goreng langka dan harganya melambung tinggi.
BACA JUGA: Nyoman Parta: Negara Penghasil Sawit Terbesar di Dunia tetapi Kekurangan Minyak Goreng
"Diharapkan akan membuka tabir apa yang terjadi, di balik tingginya harga dan langkanya pasokan minyak goreng di tengah masyarakat, dalam jangka waktu yang cukup lama tersebut," tutur Andi Akmal.
Legislator Daerah Pemilihan II Sulawesi Selatan itu merasa persoalan minyak goreng di tanah air sebenarnya menjadi ironi.
Sebab, Indonesia adalah negara produsen CPO terbesar di dunia.
Sebanyak 7 Permendag sudah terbit dari Desember 2021 hingga Maret 2022 ini. Namun, aturan itu belum juga menciptakan stabilitas pasokan dan harga minyak goreng.
"Pemerintah gagal mengendalikan pasokan minyak goreng dan stabilitas harga di pasar," beber Andi Akmal.(ast/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan