Sikap Wakil Rakyat Usai Dengar Paparan Masalah Honorer K2

Rabu, 15 Januari 2020 – 16:50 WIB
Ketum Perkumpulan Honorer K2 Titi Purwaningsih saat RDPU dengan Komisi II DPR, Rabu (15/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Sukamto prihatin dengan nasib dan perjuangan yang sudah dilakukan oleh para honorer K2. Sukamto mengatakan persoalan ini harus segera dicari jalan keluarnya.

“Memerhatikan apa yang disampaikan memang memprihatinkan sekali. Singkat kata, apa pun yang terjadi kami sepakat untuk mencari jalan keluar,” kata Sukamto dalam rapat dengan Perkumpulan Guru Inpassing, FORGASN PUPR, Perkumpulan Honorer K2, dan ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/1).

BACA JUGA: DPR Janji Kawal Dua Solusi Penyelesaian Honorer K2

Sukamto mengatakan hal itu setelah mendengar paparan pihak-pihak yang diundang untuk menyampaikan masukan di forum RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) itu.

Pimpinan honorer K2 Titi Purwaningsih bahkan sampai menangis saat menumpahkan aspirasinya di hadapan para wakil rakyat.

BACA JUGA: Suarakan Nasib Honorer K2, Titi Purwaningsih Menangis di Depan Komisi II

Menurut Sukamto, memang tidak mudah mencari jalan keluar dari persoalan itu, terlebih lagi harus mengubah undang-undang, yakni merevisi UU ASN. Dia menegaskan mengubah UU tidak segampang membalik telapak tangan.

Namun, Sukamto menegaskan, apa pun caranya Komisi II DPR akan mengupayakan jalan keluar penyelesaian persoalan ini. “Apa pun caranya kami upayakan,” tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

BACA JUGA: Gaji Pokok PPPK dari Honorer K2 Terendah Rp 2,9 Juta

Anggota Komisi II DPR Endro Suswantoro Yahman meminta maaf karena revisi UU ASN belum selesai pada masa kerja DPR periode 2014-2019 lalu. Dia berjanji akan berjuang sehingga revisi UU ASN bisa tuntas di periode 2019-2024 ini.

“Mohon maaf, kami sampaikan pada 2019 kemarin revisi UU ASN belum selesai. Memang banyak UU belum selesai, dan sebagainya. Mudah-mudahan periode ini kami berjuang kembali untuk menyelesaikan revisi sesuai harapan,” ujar Endro dalam rapat tersebut.

Menurut Endro, draf revisi UU ASN sebenarnya sudah agak ideal dalam menyelesaikan berbagai persoalan. Karena itu, ujar dia, pihaknya akan berjuang supaya revisi UU ASN itu bisa tuntas dibahas. “Kami juga ingin berjuang untuk segera selesai,” tegasnya.

Endro menjelaskan pada dasarnya, pembukaan UUD NRI 1945 sudah menyatakan bahwa tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya, kata dia, tidak ada warga negara swasta, semuanya WNI, termasuk para guru yang mengajar di sekolah swasta.

“Jadi, filosofi pembukaan UUD 45, pendidikan swasta dalam rangka membantu negara mencerdaskan bangsa. Tugas negara mendukung, membantu mereka yang membantu negara mencerdaskan bangsa. Pendidikan tanggung jawab negara,” kata dia.

Ia menambahkan masalah penghidupan yang layak juga sudah dijamin konstitusi. Menurut dia, rakyat berkah mendapat penghidupan yang layak. Nah, ujar Endro, honorarium para honorer juga harus diperhatikan.

“Kami juga tetap berjuang. Kami mengingatkan Komiis II periode ini untuk berjuang bersama-sama menyelesaikan tanggungan revisi UU ASN yang belum tuntas. Supaya mereka, kawan-kawan smeua mendapat kepastian di dalam pekerjaannya,” ujarnya.

Rencananya, Komisi II DPR akan menggelar rapat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB), Kamis (15/1).

“Jadi, kami sudah mencoba mempercepat pembahasan ini, bukan cuma soal CPNS tetapi tindak lanjut rapat kemarin (dengan pemerintah),” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi yang memimpin rapat.

Namun, ujar dia, KemenPAN dan RB meminta RDP ditunda karena besok ada rapat koordinasi nasional (rakornas) pemerintah membahas persoalan terkait CPNS di Bidakara, Jakarta Selatan.

“Maka teman-teman KemenPAN dan RB meminta diundur, dan kami minta dijadwalkan Senin minggu depan,” katanya.

“Kita kawal agar Revisi UU ASN menjadi pamungkas bagi persoalan honorer,” tegas Arwani.

Seperti diketahui, dalam pertemuan di ruang Komisi II DPR itu, beragam persoalan honorer diungkap. Antara lain, belum adanya payung hukum, masalah honorarium, dan tidak kunjung diangkatnya honorer K2 menjadi PNS.

Bahkan, sudah ada yang puluhan tahun mengabdi tetapi masih belum diangkat menjadi PNS. (boy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler