jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti kasus pencabulan yang dilakukan MSAT (41), anak kiai di Jombang, Jawa Timur terhadap santriwati. Dia menilai polisi terkesan lambat memproses kasus itu dan berbanding terbalik jika disandingkan dengan pengusutan perkara FPI.
Reza mengatakan proses hukum kasus tersebut sudah terlalu berkepanjangan dan bisa membuat korban semakin menderita.
BACA JUGA: Guru Wanita Diduga Menghina Habib Rizieq, FPI Sudah Ancang-Ancang
"Itu semua bisa menjadi bentuk viktimisasi sekunder atas diri korban. Korban yang sudah menderita akan kian nelangsa hidupnya," kata Reza dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7).
Menurut Reza, Polri harus melaksanakan evaluasi guna mendapatkan penyebab proses hukum kasus tersebut berkepanjangan.
BACA JUGA: Bareskrim Pantau Kasus Pencabulan yang Dilakukan Anak Kiai di Jombang
"Jika masalahnya ada pada keterampilan penyidik, kursuskan. Kalau masalahnya pada integritas, disiplinkan. Apabila terkendala oleh maraknya opini negatif, lawan dengan kontraopini," ujar Reza.
Namun, apabila terkendala adanya kelompok masyarakat yang menghalangi kerja polisi, Polri sebaiknya berintrospeksi.
BACA JUGA: Anak Kiai Buronan Pencabulan di Jombang Belum Tertangkap, Brigjen Andi Bilang Begini
"Tidak adakah kelompok-kelompok masyarakat lainnya yang sudi memberikan dukungan kepada polisi. Menghadapi FPI saja gagah berani, maka semestinya apalagi terhadap satu tersangka ini," ujar Reza.
Reza menambahkan Polda Jatim perlu mengingat kembali pada 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Inpres Gerakan Nasional Antikejahatan Seksual terhadap Anak.
Selanjutnya, pada masa Presiden Jokowi, UU Perlindungan Anak juga direvisi.
Polri juga telah meresmikan pembentukan badan baru, yaitu Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Akankah penanganan kasus Jombang menjadi antiklimaks terhadap semua prakarsa hebat di tingkat nasional?" ujar penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu.
Sebelumnya, Tim Polres Jombang dan Polda Jatim gagal menangkap buronan kasus pencabulan berinisial MSAT terhadap santriwati.
MSAT merupakan anak kiai salah satu pesantren di Kecamatan Ploso, Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan.
Proses penangkapan terhadap buronan itu diwarnai dengan aksi kejar-kejaran menggunakan mobil.
MSAT yang diduga ada dalam sebuah mobil berhasil kabur. Polisi hanya menangkap tiga orang dan satu pucuk senjata airsoft gun.
MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orang tuanya.
MSAT dilaporkan kepada polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA yang merupakan seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Polres Jombang kemudian mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan pada 12 November 2019.
Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut pada Januari 2020.
Saat Polda Jatim menetapkan sebagai tersangka, MSAT berusaha melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan itu ditolak. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Kiai Buronan Pencabulan di Jombang Gagal Ditangkap, IPW Berkomentar Begini
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dean Pahrevi