Sikat Penyelundupan Sabu 360 Kg, Ditnarkoba Polda Diganjar Penghargaan

Selasa, 28 Juli 2015 – 11:45 WIB
Sabu 360 kilogram yang diungkap Polda Metro Jaya. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mendapat penghargaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Penghargaan ini diraih setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya berhasil

mengungkap kasus penyelundupan 360 kilogram sabu di wilayah Pluit, Jakarta Utara pada 10 Juli lalu. 

BACA JUGA: Muslim Setuju Brimob Digembleng Kopassus, Asal...

Kasus itu disinyalir merupakan jaringan sindikat narkoba Hongkong.

"Sebagai vocal point dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika (P4GN) BNN memberikan apresiasi terhadap seluruh komponen bangsa yang turut andil dalam upaya membebaskan Indonesia dari bahaya narkoba," ujar Kepala BNN Anang Iskandar yang memberikan langsung penghargaan pada Ditnarkoba
di lapangan Polda Metro Jaya, Selasa (28/7).

BACA JUGA: Ini Alasan Kapolri Minta Kopassus Latih Brimob, Karena Densus 88 Tak Cocok...

Pada kesempatan tersebut, mantan Kadiv Humas Polri itu kembali mengingatkan bahwa penegakan hukum dilakukan untuk para pengedar narkoba. 

Sedangkan untuk penyalahguna obat-obat terlarang itu wajib dan berhak mendapatkan rehabilitasi. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Wow! Jaksa Cuekin Putusan MK

"Undang-undang ini juga telah menjamin hak para penyalahguna dan pecandu narkoba untuk mendapatkan kesempatan rehabilitasi medis dan sosial," imbuhnya.

Namun, diakuinya, masih banyak pecandu yang dipenjarakan. Karenanya, sambung Anang, tahun ini pemerintah yang diinisiasi oleh BNN, telah mengeluarkan kebijakan rehabilitasi bagi 100 ribu penyalahguna narkoba. 

Hal itu, kata Anang, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo yang meminta agar target rehabilitasi terus ditingkatkan.

"Upaya rehabilitasi ini tentunya membutuhkan anggaran yang besar, sementara jumlah APBN sangat terbatas. Oleh karenanya penyitaan aset tindak pidana narkotika perlu dimaksimalkan, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sendiri telah diberlakukan pembuktian terbalik bagi mereka yang disangkakan," tegasnya.

Terakhir, Anang sangat berharap adanya peningkatan kerja sama antara BNN provinsi DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya dalam rangka memenangkan perang melawan narkoba, khususnya di wilayah ibukota. (flo/jpnn).

BACA ARTIKEL LAINNYA... 200 WNI Terancam Hukuman Mati, sebagian Kasus Sihir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler