Sikat Rp 1,3 Miliar, Mantan Manajer Fuji Pakai Uang untuk Ini

Sabtu, 13 Juli 2024 – 05:59 WIB
Mantan manajer artis Fujianti Utami Putri yang bernama Batara Ageng (BA) digiring ke jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024). ANTARA/Risky Syukur

jpnn.com, JAKARTA - Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan mengungkap kabar terbaru kasus Fuji dengan mantan manajer.

Dia mengatakan Fuji menolak menyelesaikan kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar yang dilakukan mantan manajernya, Batara Ageng melalui jalur restorative justice atau mediasi damai.

BACA JUGA: Fuji Menolak Damai, Mantan Manajer Terancam 5 Tahun Penjara

"Kami sudah lakukan dua kali upaya restorative justice (RJ), namun tidak membuahkan hasil, tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak," kata AKP Tomi Kurniawan dilansir Antara, baru-baru ini.

Menurutnya, Batara diduga menggelapkan uang milik Fuji sebesar Rp1,3 miliar yang didapat dari kerja sama dengan 20 agensi dari Desember 2021 hingga Desember 2022.

BACA JUGA: Fuji Menolak Damai dengan Mantan Manajer

Fuji dan Batara sejak awal tidak mempunyai perselisihan atau masalah pribadi. Penggelapan dana yang dilakukan Batara murni karena ingin mengambil dana Fuji.

"Mereka tidak ada perselisihan maupun cekcok antara keduanya, namun tindak pidana ini murni terkait dengan masalah ekonomi yang digunakan oleh saudara BA," beber AKP Tomi.

BACA JUGA: Terungkap Motif Eks Manajer Bawa Kabur Rp 1,3 Miliar Milik Fuji

Ketika diperiksa penyidik, Batara mengaku melakukan penggelapan uang karena tergiur melihat keuntungan yang didapatkan Fuji.

Uang tersebut kemudian digunakan Batara untuk membayar cicilan mobil, apartemen, dan kebutuhan sehari-hari.

"Kalau dari pengakuan saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar. Makanya dia ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan," jelasnya.

Mantan manajer Fuji, Batara Ageng ditahan sejak 29 Juni 2024 di Polres Metro Jakarta Barat.

Tersangka BA dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler