Silakan Cek, Apakah Harga Tiket Pesawat Sudah Patuhi Aturan Baru

Minggu, 31 Maret 2019 – 05:15 WIB
Penumpang di Bandara. Ilustrasi Foto: Jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2019 mengatur tentang formulasi perhitungan harga tiket pesawat. Sedangkan untuk tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) ditentukan melalui keputusan menteri.

Sebelumnya, Kemenhub telah memiliki Permenhub nomor PM 14/2016 tentang tiket. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiantono menyampaikan perubahan tersebut setelah melakukan pertemuan dengan Garuda Indonesia.

BACA JUGA: Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Ditetapkan Sebesar 35 Persen

” Rata-rata tarif batas bawah (berada di kisaran, Red) 35 persen dari batas atas,” tuturnya, Jumat (29/3). Sebelumnya, TBB berkisar 30 persen dari TBA.

Aturan tersebut menurut Isnin mulai berlaku Jumat. Semua maskapai harus mematuhi hal ini. Lalu bagaimana dengan TBA? Isnin menegaskan bahwa TBA masih mengikuti tarif lama. Untuk masing-masing rute memang berbeda TBB dan TBA (lihat grafis).

BACA JUGA: Soal Aturan Baru Tarif Pesawat, Menhub Bilang Gini

Aturan baru ini berbeda dengan sebelumnya. Soal harga, pada PM 20/2019 itu ada ketentuan baru. Misalnya dalam menentukan tarif di setiap rute harus memperhatikan masukan dari pengguna jasa. Selain itu di setiap bandara wajib mempublikasikan TBB dan TBA.

BACA JUGA: Berita Terbaru seputar Harga Tiket Pesawat Masih Mahal

BACA JUGA: Lion Air Group Turunkan Tarif Tiket Pesawat

Dia menekankan bahwa maskapai harus memperhatikan dua hal dalam penentuan tarif. Pertama soal kelangsungan bisnisnya. Namun di sisi lain harus memperhatikan pengguna jasa.

Perubahan ini hanya terjadi pada pelayanan kelas ekonomi dalam negeri. Sedangkan tarif ditentukan berdasarkan tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah atau tambahan. Harga juga dibedakan dari jumlah tempat duduk. Isnin berjanji lembaganya akan memantau pergerakan harga.

VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menjelaskan bahwa dia mendukung apa yang diputuskan regulator. Garuda Indonesia menurutnya akan melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan pemerintah. ”Harga-harga yang bisa diakomodir dibuat secara reguler,” ucapnya.

Sebelumnya dia mengatakan pada 31 Maret hingga 13 Mei, Garuda akan memberikan diskon 50 persen untuk penerbangan domestik semua rute.

Apa yang dilakukan pihaknya bukan karena tekanan dari pemerintah, melainkan untuk mengakomodir pasar. ”Kita buka online Travel Fair, itu selama sebulan,” ujarnya.

Harga tiket pesawat menurutnya tergantung masing-masing maskapai. Untuk Garuda Indonesia memang bermain pada harga-harga atas. ”3-5 tahun terakhir ada fenomena perang harga. Maskapai menurunkan harga,” kata Ikhsan. Padahal harga tersebut bukan biaya real.

BACA JUGA: Harga Tiket Makin Mahal, Kemenhub Terbitkan 2 Aturan Baru

Lebih lanjut Ikhsan menceritkan bahwa dengan perang harga membuat maskapai terseok-seok. Untuk itu Garuda Indonesia telah melakukan penyesuaian. ”Tidak semua harga normal. Untuk rute-rute tertentu kita berikan harga yang sesuai dengan harapan masyarakat,” tuturnya. (lyn)

Tarif Batas Atas dan Bawah Maskapai di Indonesia

Pesawat dengan kapasitas tempat duduk lebih dari 30 kursi

Tarif Batas Atas (TBA) - Tarif Batas Bawah (TBB)

Bandung-Jakarta (CGK) 420.000 (TBA) - 147.000 (TBB)

Bandung-Jakarta (HLM) 371.000 - 140.000

Bandung-Malang 1.702.000 - 596.000

Bandung-Semarang 1.091.000 - 382.000

Bandung-Solo 1.389.000 - 486.000

Bandung-Surabaya 1.965.000 - 688.000

Bandung-Yogyakarta 1.098.000 - 384.000

Denpasar-Jakarta 2.692.000 - 942.000

Denpasar –Jember 613.000 - 215.000

Denpasar-Malang 1.148.000 - 402.000

Denpasar-Semarang 1.699.000 - 595.000

Denpasar-Solo 1.478.000 - 517.000

Denpasar-Surabaya 1.011.000 - 354.000

Denpasar-Yogyakarta 1.831.000 - 641.000

Jakarta-Malang 1.898.000 - 664.000

Jakarta-Semarang 1.242.000 - 435.000

Jakarta-Solo 1.414.000 - 495.000

Jakarta-Surabaya 1.857.000 - 650.000

Jakarta-Yogyakarta 1.342.000 - 470.000

Jember-Surabaya 602.000 - 211.000

Semarang-Surabaya 1.035.000 - 362.000

Semarang-Yogyakarta 321.000 - 112.000

Surabaya-Yogyakarta 1.255.000 - 439.000

Sumber Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun2019

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbitkan 2 Aturan Baru Tiket Pesawat, Kemenhub Klaim Bakal Permudah Lakukan Evaluasi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler