Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Ditetapkan Sebesar 35 Persen

Minggu, 31 Maret 2019 – 04:39 WIB
Beberapa pesawat sedang terparkir. Foto Ilustrasi/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan dua aturan baru terkait tarif pesawat pada Jumat (29/3) lalu.

Kedua aturan yang telah diundangkan tersebut yaitu  Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

BACA JUGA: Soal Aturan Baru Tarif Pesawat, Menhub Bilang Gini

Kemudian Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono memastikan dalam aturan yang telah ditetapkan pihaknya masih memberlakukan kebijakan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah seperti aturan sebelumnya.

BACA JUGA: Lion Air Group Turunkan Tarif Tiket Pesawat

Terdapat ketentuan baru bagi airline dalam menentukan besaran tarif setiap rute penerbangan.

“Di dalam batas itu ada ketentuan baru di mana dalam menentukan besaran tarif setiap rute, airlines setiap harinya perlu memperhatikan masukan dari pengguna jasa, perlindungan konsumen, kemudian perlindungan dari persaingan tidak sehat dan airlines juga perlu mempublikasikan dengan benar,” ucap Isnin.

BACA JUGA: Terbitkan 2 Aturan Baru Tiket Pesawat, Kemenhub Klaim Bakal Permudah Lakukan Evaluasi

Terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah, Isnin mengatakan di dalam aturan yang baru ini tarif batas bawah ditetapkan sebesar 35 persen dari tarif batas atas.

“Kemenhub sangat concern dengan apa yang dibutuhkan masyarakat konsumen pengguna moda transportasi udara saat ini. Namun dalam hal ini pemerintah juga ingin melindungi keberlangsungan usaha Badan Usaha Angkutan Udara,” ujarnya.

Untuk itu pemerintah meminta kepada Badan Usaha Angkutan Udara (masakapai) menjaga komitmen dan konsisten dengan kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Tiket Makin Mahal, Kemenhub Terbitkan 2 Aturan Baru


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler