Silpa DKI Dipastikan Makin Bengkak

Senin, 23 Maret 2015 – 19:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (23/3) petang, menyerahkan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penggunaan pagu anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014 .

Ahok yang tiba sekitar Pukul 17.30 WIB,  langsung disambut Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek yang kemudian dilanjutkan dengan menggelar pertemuan secara tertutup.

BACA JUGA: Kepala Terminal Ini Jebloskan Tiga Calo Tiket ke Penjara

Sebelumnya, kepada wartawan Reydonnyzar menegaskan, Ahok dimungkinkan menerbitkan Pergub, ketika pembahasan dengan DPRD DKI Jakarta mengalami kebuntuan.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 314 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. Bahwa disebutkan APBD DKI dapat ditetapkan berdasarkan Pergub dengan pagu angggaran APBD Perubahan 2014.

BACA JUGA: Perjuangkan Perda, Ketua DPRD DKI Minta Maaf

“Tapi penetapan ini ada implikasinya. Psikologi politiknya, akan lebih indah kalau dengan peraturan daerah, menjamin efektevitas. Pagu anggaran 2014 berdasarkan angka perubahan tidak identik sama dengan 2015,” katanya, Senin (23/3).

Menurut Donny, dalam Ranperda APBD 2015, total anggaran mencapai sekitar Rp 64 triliun. Sementara dalam APBD Perubahan 2014, hanya mencapai Rp 63 triliun.

BACA JUGA: Pengurus Desak HIPMI Jaya Gelar Musdalub

“Ini yang coba kita efektifkan. Sisa kebutuhan 2015 berdasarkan pagu dibiayai 9 bulan ke depan, belanja wajib, mengikat yang sifatnya betul-betul kebutuhan pembangunan. Kita dorong 9 bulan untuk efektif. Termasuk gaji, tetap 12 bulan. Tapi sisa kebutuhan 9 bulan, 3 bulan akan ada silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, red) lagi, makin besar. Nah kelemahan pergub adalah silpa itu satu konsekuensi, di luar belanja wajib dan mengikat. Rapat-rapat kerja, pekerjaan dinas ke luar, tidak ada. Murni hanya pembangunan DKI,” katanya.

Pergub menurut Donny, juga tidak otomatis dapat langsung berlaku. Kemendagri harus kembali mengevaluasinya terlebih dahulu.

“Kalau menggunakan Pergub, mungkin waktunya (evaluasi) satu bulan. Kita bisa kerja cepat dan efektifkan sekian waktu. Awal April sudah ada kepastian penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riadmadji, juga menyatakan hal senada. Saat disinggung jika menggunakan Pergub apakah artinya evaluasi yang dilakukan Kemendagri beberapa waktu lalu, dengan sendirinya gugur, Dodi membantahnya.

 “Tidak otomatis gugur. Kemendagri itu kan melakukan evaluasi. Nah nanti prosentasi tentang penggunaan anggaran yang dilakukan sebelumnya, juga berlaku. Misalnya terkait prosentasi biaya pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, itu penting dipastikan harus lebih diutamakan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat,” katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sah! DKI Gunakan APBD 2014


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler