Perjuangkan Perda, Ketua DPRD DKI Minta Maaf

Senin, 23 Maret 2015 – 17:43 WIB
Prasetio melakuka konferensi pers. foto: gil/jpnn

jpnn.com - KEBON SIRIH - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyampaikan permintaan maaf karena sempat berkata untuk memperjuangkan Peraturan Daerah (Perda). Perkataan itu disampaikan setelah melakukan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Saya meminta maaf karena saya pernah mengucapkan pada saat saya bertemu dengan bapak Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Di sana saya buat statement bahwa saya akan memperjuangkan Perda," kata  Prasetio dalam konferensi pers di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/3).

BACA JUGA: Pengurus Desak HIPMI Jaya Gelar Musdalub

Pemikiran Prasetio yang awalnya memperjuangkan Perda berubah setelah adanya pembicaraan dengan anggota DPRD DKI. "Saya menerima laporan dari rekan-rekan saya pimpinan, fraksi, dan komisi," ucapnya.

Dalam putusannya, DPRD DKI ‎memutuskan mengembalikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Tahun 2015 kepada Ahok untuk menggunakan Peraturan Gubernur. Dengan begitu, DKI akan memakai APBD DKI Tahun 2014.

BACA JUGA: Sah! DKI Gunakan APBD 2014

Prasetio mengatakan, keputusan untuk memakai APBD Tahun 2014 diambil setelah dilakukan rapat pimpinan. Dalam kesempatan ini, Prasetio juga memberikan penjelasan mengenai ketidakhadirannya dalam rapat hasil evaluasi RAPBD DKI Tahun 2015, Jumat (20/3) lalu. Prasetio mengaku tidak bisa hadir karena harus memeriksa kesehatan.

"Di sini saya pertama meminta maaf mungkin saya sebagai Ketua DPRD dan Banggar bahwa saya pada tanggal 20 Maret hari Jumat saya tidak bisa hadir karena kesehatan. Saya harus cek up," ujar Prasetio.

BACA JUGA: Aneh, Komunikasi Berpolitik Ceplas-ceplos Ahok Diprotes

Prasetio membantah ketidakhadirannya dalam rapat karena berusaha menghindar dari ‎permasalahan pembahasan RAPBD DKI Tahun 2015. "Bukan berarti saya menghindar," ‎ tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Tak Persoalkan APBD DKI Ditetapkan dengan Pergub


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler