jpnn.com - KEBON SIRIH - DPRD DKI Jakarta memutuskan mengembalikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Tahun 2015 kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menggunakan Peraturan Gubernur. Dengan begitu, DKI akan memakai APBD DKI Tahun 2014.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan, keputusan diambil setelah dilakukan rapat pimpinan. "Kami memakai Pergub, artinya APBD 2014. Ini adalah keputusan rapim," kata Prasetio dalam konferensi pers di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/3).
BACA JUGA: Aneh, Komunikasi Berpolitik Ceplas-ceplos Ahok Diprotes
Prasetio menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jakarta karena memakai APBD Tahun 2014. "Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya meminta maaf kepada masyarakat Jakarta khususnya karena kami sebagai utusan rakyat hari ini memakai APBD 2014," ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Prasetio membacakan kronologis proses pembahasan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap RAPBD DKI Tahun 2015. Awalnya, dewan menunggu rincian RAPBD DKI hasil pembahasan tentang RAPBD hasil evaluasi Kemendagri, Jumat (20/3) pukul 10.00 WIB. "Namun sampai saat yang ditunggu tidak diberikan," ujarnya.
BACA JUGA: Mendagri Tak Persoalkan APBD DKI Ditetapkan dengan Pergub
Pukul 14.30 WIB, Dewan masih menunggu hasil evaluasi. Namun, Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang diketuai Sekretaris Daerah DKI Saefullah tidak juga menyerahkan dokumen hasil evaluasi.
Dewan, sambung Prasetio, berinisiatif mengundang TAPD pada pukul 16.00 WIB. Namun, TAPD hadir tanpa memberikan rincian. "TAPD berjanji akan menyerahkan secara lengkap pada pukul 19.00 WIB," ucapnya.
BACA JUGA: JK Panggil Ketua DPRD DKI, Ada Apa?
Pada pukul 19.00 WIB, rapat dengan TAPD tidak berlangsung. Karena, TAPD tidak datang membawa dokumen RAPBD secara rinci. Lalu, pukul 20.35 WIB, TAPD datang membawa dokumen tapi hanya rekap dan bukan dokumen lengkap.
"Sedangkan, belanja tidak langsung, pendapatan dan biaya tidak diserahkan, oleh karenanya Dewan menganggap pihak eksekutif tidak serius," ujar Prasetio.
Prasetio yang juga Ketua Badan Anggaran DPRD DKI mengatakan, Dewan kemudian mengadakan Rapat Banggar pukul 21.30 WIB. Namun, rapat ditutup kembali karena tidak ada dokumen untuk dibahas.
Kemudian, Dewan mengadakan Rapat Pimpinan pukul 22.00 WIB untuk menampung aspirasi fraksi-fraksi dan komisi-komisi. Dari Rapat Pimpinan ini dihasilkan beberapa kesimpulan.
Pertama, tidak bisa memutuskan karena dokumen RAPBD DKI 2015 tidak lengkap. Kedua, seluruh fraksi kecuali Nasdem merekomendasikan menolak RAPBD DKI 2015 dan menyerahkan kembali kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Pergub. Ketiga, rapat menyampaikan kesimpulan kepada ketua Dewan.
"Rapat Pimpinan, Senin 23 Maret 2015 pukul 10.00 WIB memutuskan RAPBD DKI Tahun 2015 dikembalikan kepada gubernur untuk menggunakan Pergub," tandas Prasetio. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal APBD, Pemprov DKI Siapkan Dua Skenario
Redaktur : Tim Redaksi