jpnn.com - BALIKPAPAN – Warga Kalimantan Timur yang memiliki SIM yang masa berlakunya habis pada 31 Maret tak perlu cemas. Sebab, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim memberi kebijakan 90 hari untuk memperpanjangnya.
“Lewat batas, bikin permohonan baru,” ungkap Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Johanes Didiek Dwi Priantono di markas Ditlantas, Jalan Jenderal Sudirman, Markoni, Balikpapan, Rabu (6/4) kemarin.
BACA JUGA: Keluarga Kapten Tugboat yang Disandera Itu Semakin Cemas
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya berakhir setelah 31 Maret, maka tidak ada lagi toleransi. Artinya, SIM harus diperpanjang sebelum masa berlaku berakhir. “Kalau melewati batas waktu, bikin baru lagi,” tuturnya.
Ini sesuai aturan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sebelumnya, pemilik SIM bisa memperpanjang kepemilikan SIM selama setahun.
BACA JUGA: Lagi, 2 Warga Tiongkok Diamankan
“Ini ada kebijakan agar masyarakat lebih tertib,” ungkapnya. Artinya, pengendara yang telah memiliki SIM, otomatis sudah menguasai rambu dan lulus tes psikologi dalam berkendara. (aim/fir/k15/jos/jpnn)
BACA JUGA: Hambat Investasi, Daerah Ini Cabut Puluhan Perda
BACA ARTIKEL LAINNYA... Facebook Wagub Kalteng Dipakai untuk Memeras
Redaktur : Tim Redaksi