SIMAK! Aturan Baru Tarif Angkutan Berbasis Aplikasi

Minggu, 24 April 2016 – 08:37 WIB
Ilustrasi dok.Jawa Pos.com

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menentukan tarif tersebut jasa angkutan umum berbasis aplikasi.

Dengan demikian, mulai saat ini perusahaan seperti uber dan grabcar tak bisa lagi tentukan tarif sendiri. 

BACA JUGA: Rupiah Terus Menguat, Inilah Pemicunya

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar. 

Dia menyampaikan, sesuai pasal 151 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, masalah tarif ini harus atas persetujuan pemerintah. "Penentuan tarif untuk angkutan tidak dalam trayek arus atas persetujuan pemerintah," ujarnya. 

BACA JUGA: Bank Jatim Ekspansi ke Batam dan Kupang

Dia menambahkan, selain harus disetujui oleh pemerintah, tarif yang ditawarkan juga harus atas persetujuan penumpang dan perusahaan. Bukan hanya sepihak. 

Lalu, besaran dari kesepakatan tersebutlah yang kemudian diajukan pada pihaknya untuk dapat disetujui dan menjadi tarif dasar mereka. 

BACA JUGA: Mantap, Laba Bersih Maybank Rp 1,14 Triliun

"Kalau selama ini nggak atas persetujuan pemerintah berarti dia seenaknya," ungkap pria yang biasa disapa Pudji itu. 

Persetujuan tersebut pun nantinya ditentukan oleh pemerintah berupa batas atas dan batas bawah. Sama seperti angkutan taksi pada umumnya. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah membenarkan adanya kajian tersebut. Dia mengaku sudah melakukan pertemuan dengan beberapa ekonom dan ahli lainnya untuk mengkomunikasikan rencana tersebut. "Nanti kita yang tentuin, yang pastinya berdasarkan kesepakatan antara uber dan mitra,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, penentuan tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan sewa ini untuk menciptakan iklim persaiangan sehat. Selain itu, perusahaan angkutan sewa juga bisa menggunakan tarif batas atas saat jam-jam sibuk. 

Sehingga, mereka pun masih bisa memperoleh keuntungan. “Nah ini supaya ada persaingan. jadi fair tidak saling menjatuhkan," ungkapnya. 

Alasan tersebut dinilai tidak masuk akal oleh pihak mitra Uber, Koperasi Trans Usaha Bersama. Sekjen Koperasi Trans Usaha Bersama Musa Emyus  mengatakan, mitranya merupakan angkutan sewa bukan taksi. Sehingga, tidak diperlukan adanya aturan tarif batas atas dan batas bawah.

"Dalam Permenhub nomor 32/ 2016 juga tidak ada disebutkan seperti itu. Hanya dikatakan bahwa itu kesepakatan antara pengguna dan perusahaan," keluhnya.

Meski begitu, tentunya, penentuan tarif tetap berlandaskan aturan. Yakni, penentuan berdasrkan jarak atau waktu.  Bukan keduanya. Sebab, bila keduanya digabung maka angkutan sewa ini sejatinya sudah berubah menjadi taksi umum.

Musa mengaku hanya akan berpegang teguh pada payung hukum tersebut. Meski, ia tetap membuka peluang adanya komunikasi kembali antara pihaknya dan pemerintah untuk meluruskan pernyataan tersebut. Sehingga, ke depan, tidak ada lagi polemik yang muncul. (mia)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNI Gelontorkan Rp 1 Triliun untuk Semen Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler