SIMAK! Enam Fakta 'Menentang' Rasionalisasi PNS

Rabu, 09 Maret 2016 – 20:11 WIB
PNS Papua Barat. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Rencana rasionalisasi jumlah PNS yang digulirkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mulai mendapat penentangan.

Sejumlah fakta akan “berhadapan” dengan kebijakan pengurangan jumlah PNS itu, dengan cara dipensiunkan diri.

BACA JUGA: Mendagri Yakini Calon Kada dari Parpol Lebih Ideal

Pertama, anggota komisi II DPR Yandri Susanto mempertanyakan urgensi kebijakan rasionalisasi. Terlebih, UU ASN (aparatur sipil negara) sudah mengatur usia pensiun PNS.

Kedua, masih kata Yandri, PNS yang dipensiunkan dini diberi pesangon untuk membuka usaha. "Dia sebelumnya di dunia PNS, disuruh usaha, apakah nyambung? Jangan sampai duitnya habis jadi nggak karuan. Sekarang saja banyak pengangguran. Sarjana banyak menganggur," tegas Yandri.

BACA JUGA: Saat Lapor Polisi, Menteri Yuddy tak Tahu Identitas Peneror

Ketiga, pada 2014 KemenPAN-RB memberlakukan perpanjangan batas usia pensiun PNS pada jabatan administratif dari 56 tahun menjadi 58 tahun.

Keempat, sejumlah sekretaris daerah provinsi (sekdaprov) mengaku was-was jika harus menerapkan kebijakan rasionalisasi PNS di wilayahnya masing-masing. Mereka khawatir kebijakan pengurangan jumlah PNS dengan merumahkan abdi negara itu memicu konflik di masyarakat.

BACA JUGA: Wow! Instansi Pusat dan Daerah Minta Tambahan 1,8 Juta CPNS

"‎Kami sudah meminta agar kebijakan rasionalisasi ditinjau lagi. Selain itu daerah perlu dilibatkan dalam melakukan kajian rasionalisasi. Saya sudah bisa membayangkan akan ada kegaduhan bila ini tidak dilakukan dengan hati-hati," kata Sekdaprov Gorontalo Winarni Monoarfa, Rabu (9/3).

Kelima, di saat mulai digulirkan rencana rasionalisasi PNS, usulan kebutuhan pegawai yang diajukan instansi pusat dan darah lewat e-formasi ternyata‎ sangat besar. Sesuai data e-formasi yang telah masuk per Februari 2016, kebutuhan akan pegawai baru mencapai 1,8 juta orang.

"Ini angka yang fantastis. Instansi pusat dan daerah‎ ternyata masih butuh PNS baru 1,8 juta orang. Bisa dibayangkan betapa gemuknya organisasi aparatur sipil negara (ASN)," terang Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, Rabu (9/3).

Keenam, meski dengan formasi terbatas, pemerintah memberikan sinyal tetap aka nada rekrutmen CPNS, antara lain untuk tenaga kesehatan, pendidikan, dan tamatan sekolah kedinasan seperti STPDN. (sam/esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Dia Daerah-daerah yang Dilarang Rekrut CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler