Simak, Ini Pelanggaran Pilkada Berujung di Penjara

Senin, 13 Februari 2017 – 17:13 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - jpnn.com -Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan mengingatkan kembali adanya sejumlah pelanggaran umum pada pemilihan kepala daerah, yang bisa berujung pidana penjara.

Hal ini dia sampaikan saat konferensi pers, Senin (13/2). Iriawan mengatakan, sudah menjadi setiap warga negara untuk mendapatkan jaminan hak suaranya dilindungi oleh undang-undang. Karenanya, masyarakat bebas menentukan pilihannya.

BACA JUGA: Ssttt, Polisi Cium Politik Uang di Pilgub DKI

"Tentunya Polda Metro Jaya dibantu dengan unsur TNI berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan tersebut," kata dia di Aula Sudirman Makodam Jaya, Jakarta Timur, Senin (13/2).

Iriawan juga mengingkatkan, kepada setiap pasangan colon khususnya di DKI untuk berhenti berkampanye. Sebab, hari ini, sudah memasuki masa tenang.

BACA JUGA: Hayo Ngaku, Siapa Melemparkan Molotov Jelang Aksi 112?

"Kalau masih (kampanye), maka bisa diproses secara hukum dengan ancaman paling singkat 15 hari dan paling lama tiga bulan, sesuai Pasal 187 Undang-undang no 10 tahun 2016 tentang Pilkada," ujarnya.

Masyarakat, kata Iriawan, juga tidak boleh mengancam seseorang dengan niat mengubah hak suaranya. Selain itu, tidak boleh juga masyarakat menghalang-halangi pemilih untuk mencoblos.

BACA JUGA: Fadli Zon: Aksi 112 Tak Perlu Izin Polisi

"Bila ada, bisa diproses secara hukum dengan ancaman paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan, sesuai Pasal 182 a Undang-undang no 10 tahun 2016 tentang Pilkada," tegas Iriawan.

Kemudian, siapa pun pemilih yang menggunakan KTP palsu atau memakai KTP orang lain untuk mencoblos di TPS, maka bisa dijerat dengan Pasal 178 Undang-undang no 10 tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman penjara 72 bulan.

Iriawan juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari politik uang. Baik penerima maupun pemberi merupakan tindakan melawan hukum yang memiliki konsekuensi pidana.

"Bagi pemberi diancam 36 bulan paling singkat dan paling lama 72 bulan. Itu Pasal 187 Undang-undang Pilkada. Kemudian penerima juga dapat dihukum dengan ancaman 32 bulan paling lama 72 bulan sesuai Pasal 187 b Undang-undang no 10 tahun 2016. Bagi yang menyuruh atau turun melakukan juga akan dikenakan pidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan sesuai Pasal 55 KUHP junto Pasal 187 Undang-undang no 10 tentang Pilkada," tandas Iriawan. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sore Nanti Polisi Beber Misteri SMS Antasari


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler