jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih terus menelusuri tindak kecurangan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021.
Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama terhitung sudah ada 225 peserta SKD CPNS yang terbukti curang diputuskan untuk didiskualifikasi.
BACA JUGA: Info Terbaru BKN soal Kecurangan Saat SKD CPNS 2021 di Buol, Orang Dalam Terlibat?
Daftar nama-nama peserta tersebut diumumkan lewat masing-masing instansi melalui pengumuman hasil SKD, peserta curang diberi tanda DIS (diskualifikasi) di kolom pengumumannya.
"BKN bersama Badan Siber Sandi Negara (BSSN) masih terus bergerak melakukan audit forensik dan audit trail," kata Satya dalam keterangannya, Rabu (24/11).
BACA JUGA: 330 Instansi Bersiap Umumkan Hasil SKD CPNS dan PPPK Non-Guru, Catat Tanggalnya
Audit forensik dan trail ini yaitu mengaudit seluruh tilok seperti pemeriksaan perangkat seleksi dan CCTV, termasuk audit terhadap aktivitas peserta selama mengikuti seleksi. Mulai dari registrasi, klik mulai ujiansampai dengan selesai ujian dengan teknologi AI di server CAT BKN.
Menyangkut hasil temuan kecurangan, Satya mengungkapkan dari total dua juta peserta seleksi, 225 peserta di antaranya atau sekitar 0,01 persen terbukti curang, dengan temuan di sembilan titik lokasi SKD yang berada di wilayah Sulawesi dan Lampung.
BACA JUGA: BKN Pastikan Soal SKD dan SKB CPNSÂ Dilindungi di BSSN, Begini Sistem Pengamanannya
Modus kecurangan yang dilakukan peserta dideteksi melalui forensik digital BKN bersama BSSN, yakni dengan menelusuri pola pengerjaan ujian peserta di server CAT BKN.
Dari hasil sementara, ditemukan indikasi kecurangan dengan modus remote access.
Satya menyebutkan angka temuan memungkinkan untuk bertambah karena proses penyidikan juga masih berjalan di tengah tahapan seleksi yang masih berlangsung.
“Jika pada temuan-temuan berikutnya, peserta yang terbukti curang telah sampai pada tahapan SKB atau mungkin sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP, akan diberlakukan konsekuensi serupa, yakni didiskualifikasi,” terangnya.
Selain itu oknum penyelenggara yang terlibat akan dikenakan hukuman disiplin sesuai PP 49 Tahun 2021 dan pihak oknum yang berstatus non-ASN akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad