jpnn.com - PALEMBANG - Gubernur Sumsel H Alex Noerdin angkat bicara terkait polemik putusan yang dikeluarkan Parlas Nababan, selaku ketua majelis hakim yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT BMH (Bumi Mekar Hijau) dalam kasus pembakaran hutan.
Ia meminta kepada semua pihak bisa menerima apapun keputusan majelis hakim. “Saya tidak punya kompetensi menjawab benar atau salah, yang jelas putusan itu harus dihormati,” ungkapnya.
BACA JUGA: Gara-gara Hakim Parlas Nababan, Website PN Palembang Dikerjain Hacker
Apalagi, kasus ini masih berproses. Menteri LHK pun sudah mengajukan banding. Setelah itu, masih ada kesempatan mengajukan kasasi. “Hukum itu ada di pembuktian, tidak bisa hanya sebatas ngomong,” katanya.
Alex mengatakan, masih ada 21 perkara terkait pembakaran hutan dan lahan yang diproses di PN Palembang. Sebagian kasus pada 2014. Pemprov terus mengikuti perkembangan proses hukumnya karena ini berkaitan dengan pemerintah daerah.
BACA JUGA: PDIP Yakin Jokowi Tak Abaikan Rekomendasi Pansus
Kata Alex, yang harus dijaga sekarang yaitu dampak lain dari putusan itu. Seperti masalah tenaga kerja dan lahan. Mulai 1 Januari yang lalu telah dilakukan langkah preventif agar hutan, terutama yang berada di wilayah Sumsel tidak terbakar lagi.
“Walau sekarang masih musim hujan, langkah-langkah itu sudah kita laksanakan. Di antaranya, membentuk desa peduli api dari 83 desa yang tersebar di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Muara Enim,” tandasnya. (way/wia/ce1/sam/jpnn)
BACA JUGA: Hakim Parlas Nababan Di-bully, Ketua PN Palembang Bilang...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ha ha...Hakim Parlas Nababan Ngaku tak Melihat Meme Dirinya
Redaktur : Tim Redaksi