Simak Nih Alasan Habib Rizieq Ogah Online, Singgung soal Dunia Internasional

Selasa, 16 Maret 2021 – 18:08 WIB
Suasana persidangan kasus swab test Rs Ummi Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana kasus tes swab di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (15/3) diwarnai walk out tim penasihat hukum diikuti oleh HRS yang mengikuti persidangan dari kantor Bareskrim.

Sebelum walk out, HRS ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto alasan meminta menghadiri persidangan secara langsung, bukan virtual.

BACA JUGA: Habib Rizieq Hilang, Hakim Geram

Habib Rizieq menjelaskan, hadir di ruang sidang merupakan hak dirinya sebagai terdakwa.

HRS juga membantah alasan pandemi Covid-19 yang membuat dirinya tidak bisa mengikuti persidangan.

BACA JUGA: Sidang Perdana Habib Rizieq Diwarnai Aksi Walk Out, Kuasa Hukum: Sidang Sama Tembok!

Dia membandingkan dengan kehadiran tim penasihat hukum dan jaksa penuntut umum yang jumlahnya mencapai puluhan orang.

"Kenapa saya seorang diri tidak boleh dihadirkan di ruang sidang," kata HRS dari ruang Bareskrim Polri saat persidangan daring, Selasa (16/3).

BACA JUGA: Pengin Hadir Langsung di Ruang Sidang, Habib Rizieq Mengaku Patuh Prokes

Pria kelahiran 24 Agustus 1965 itu juga membandingkan persidangan dirinya dengan persidangan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.

Dia menyebutkan, dengan tidak menghadirkan dirinya secara langsung sebagai sebuah bentuk tindak diskriminasi.

"Saya lihat ini diskriminasi yang tidak boleh dibiarkan," lanjutnya.

Alasan berikutnya yang disampaikan oleh HRS adalah persidangan daring yang sering mengalami kendala teknis.

"Gambar dan suara yang sering tersendat bahkan kadang-kadang putus," jelasnya.

Alasan terakhir yang dikemukan oleh HRS adalah persidangan yang dijalani oleh dirinya disebut menyita perhatian publik nasional maupun internasional, sehingga dia meminta kepada majelis hakim untuk menciptakan persidangan yang bermutu dengan menghadirkan dirinya.

"Ciptakan sidang yang bermutu dan berkualitas karena ini disaksikan oleh dunia internasional," ucap Rizieq.

Menanggapi hal tersebut, ketua majelis hakim meminta tanggapan penasihat hukum terdakwa dan JPU sebelum melakukan musyawarah terkait hal tersebut.

"Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020, kami tetap pada hasil musyawarah dan sidang dilanjutkan online," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Setelah mendengar hal tersebut, HRS dan penasihat hukumnya langsung berdiri dan meninggalkan ruang sidang.

"Tanpa tekanan bahwa saya tidak akan mengikuti sidang online dan sidang hari ini," ucap HRS. (mcr8/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler