Simak, Penjelasan Brigjen Rusdi soal Natalius Pigai, Tegas, Profesional

Kamis, 07 Oktober 2021 – 11:32 WIB
Mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai. Foto: ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/nz/aa

jpnn.com, JAKARTA - Bara Nusantara (BaraNusa) melaporkan Natalius Pigai ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/0601/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 4 Oktober 2021.

Mantan anggota Komnas HAM itu dilaporkan atas dugaan rasialisme terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

BACA JUGA: Natalius Pigai & Ganjar Pranowo

Pria kelahiran 25 Desember 1975 itu diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Bareskrim Polri menyatakan siap memproses laporan BaraNusa terhadap Natalius Pigai.

BACA JUGA: Datangi Polda Metro Jaya, Baranusa Anggap Pigai Racun Berbahaya bagi Warga Papua

"Polri sebagai pelayan masyarakat, siapa pun yang datang ingin dilayani oleh Polri tentunya kami akan melayani, termasuk laporan terhadap Saudara Natalius Pigai," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/10).

Brigjen Rusdi menjelaskan laporan yang sudah diterima akan dipelajari oleh penyidik guna langkah-langkah untuk keperluan penyelidikan.

BACA JUGA: 450 Personel Gabungan Mengepung Jalan Kunti Surabaya, 1 DPO Kaget, Lihat Wajahnya

"Penyidik tentunya akan mengambil langkah-langkah, nanti mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk menilai apakah ada tindak pidana atau tidak ada tindak pidana," ujarnya.

Rusdi mengatakan apabila dari hasil penyelidikan tersebut didapati ada perbuatan tindak pidana maka laporan tersebut akan diproses lebih lanjut.

"Kalau memang tidak ada tindak pidana, tidak akan dilanjutkan oleh penyidik," ujarnya.

Dikatakan, sejak laporan tersebut dilayangkan hingga kini belum ada pemeriksaan terhadap pelapor maupun permintaan klarifikasi.

"Belum (pemeriksaan, red) nanti kita tunggu penyidiknya," ujar Rusdi.

Natalius Pigai dilaporkan terkait cuitannya di akun pribadinya di Twitter @NataliusPigai1 pada hari Sabtu (2/10).

Kalimatnya yang diduga bermuatan rasialisme berbunyi: "Jgn percaya org Jawa Tengah Jokowi & Ganjar. Mrk merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat papua, injak2 harga diri bangsa Papua dgn kata2 rendahan Rasis, monyet & sampah. Kami bukan rendahan, kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Sya Penentang Ketidakadilan."

Ketua Umum BaraNusa Adi Kurniawan selaku pelapor menilai cuitan Natalius Pigai mengandung unsur provokasi SARA.

Pengacara Natalius Pigai, Marthen Goo, menyatakan cuitan kliennya itu lebih pada mengkritisi kebijakan publik. Tidak ada maksud rasis terhadap Presiden Jokowi maupun Ganjar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler