Simak Penjelasan Doni Monardo soal Aturan Teranyar Mengantisipasi Varian Baru COVID-19

Selasa, 29 Desember 2020 – 11:03 WIB
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo. Foto: BNPB/Satgas COVID-19.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan pihaknya menerbitkan regulasi yang berisi larangan sementara bagi warga negara asing memasuki wilayah Indonesia.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 varian B117 yang bisa menular lebih cepat dibandingkan dengan yang sebelumnya.

BACA JUGA: Doni Monardo Minta Posko COVID-19 Daerah Diaktifkan Lagi Jelang Tahun Baru

Doni mengatakan dengan surat edaran terbaru tersebut, maka regulasi yang mengatur pelaku perjalanan luar negeri dalam SE Nomor 3 bersama dengan adendumnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE Nomor 4.

Adapun untuk WNA yang tiba pada 28 hingga 31 Desember 2020 tetap menggunakan ketentuan dalam adendum SE Nomor 3. Regulasi sebelumnya memang mengatur pelarangan masuk WNA, tetapi dalam skala yang terbatas.

BACA JUGA: Hendropriyono Sebut Dua Organisasi Dokter ini Menyesatkan Masyarakat

Addendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, khususnya memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan Eropa dan Australia, dan melarang WNA Inggris memasuki Indonesia.

“Ketentuan baru dalam SE nomor empat, secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap,” tutur Doni dalam keterangan yang diterima, Senin (28/12).

BACA JUGA: Made Budiarka Sudah Ditangkap, Dia Jago Merayu, Korbannya Lumayan Banyak

Doni menegaskan, larangan sementara WNA memasuki Indonesia semata-mata diputuskan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan berlaku untuk sementara.

“Sejumlah negara juga diketahui telah memberlakukan ketentuan serupa seperti Jepang. Jadi ini merupakan sebuah langkah umum dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan COVID-19 ," terangnya.

Adapun pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Para pelaku perjalanan baik WNI maupun WNA dari luar negeri diperbolehkan memasuki Indonesia. Namun ada sejumlah aturan yang berlaku, yakni saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama lima hari.

Ketentuan ini berlaku bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. Dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri di hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi Kementerian Kesehatan.

Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

Sejauh ini, pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.(tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler